Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Penetapan DCS : 454 MS dan 71 TMS

Awasi Penetapan DCS : 454 MS dan 71 TMS

KAJEN - Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pengawasan terhadap Penyusunan dan Penetapan DCS Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dalam Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kabupaten Pekalongan.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pengawasan melekat ke Kantor KPU Kabupaten Pekalongan terkait dikeluarkannya Surat keputusan KPU mengenai penetapan DCS. Hasil pengawasan sebagai berikut:

    1. Bahwa hasil pengawasan dan pencermatan oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan terdapat 525 nama bakal calon legislative yang melakukan pengajuan pendaftaran. Terdapat 454 nama yang Memenuhi Syarat, dan terdapat 71 nama yang berstatus TMS.
    2. Bahwa terdapat perbedaan data di Silon dengan data pengajuan, kasusnya di Silon Partai Kebangkitan Nasional, bahwa di Silon terdapat 9 nama, akan tetapi pada proses perbaikan yang diajukan hanya 7 nama bacaleg, Operator PKN tidak menghapus 2 nama sesuai yang di perbaiki. Sehingga sebenarnya yang diajukan oleh PKN adalah 7 bacaleg.

Kesimpulan, proses pelaksanaan Penetapan DCS yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pekalongan telah sesuai PKPU 10 Tahun 2023.