Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Langsung Hari Terakhir Pencermatan Rancangan DCT Pemilu 2024

Bawaslu Awasi Langsung Hari Terakhir Pencermatan Rancangan DCT Pemilu 2024

 

Kajen - Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pengawasan terhadap 16 Partai Politik yang melakukan Pengajuan pada tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pekalongan pada Hari Selasa, (03/10/2023) di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan. Tahap Pencermatan Rancangan DCT ini dilakukan KPU Kabupaten Pekalongan dimulai Hari Minggu (24/09/2023) sampai dengan Selasa (3/10/2023) pukul 23.59 WIB.

Dalam tahapan ini, 16 Partai Politik berkesempatan dapat mengganti bakal calon legislative nya dengan nama lain sesuai dengan Persetujuan DPP, baik nama, nomor urut, penukaran dapil (switch), daerah pemilihan dan sebagainya selama tahapan pencermatan rancangan DCT belum berakhir.

Sebelumnya, Jajaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan menemukan 7 bacaleg yang berpekerjaan khusus sesuai dengan ketentuan PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD berupa Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dari hasil pengawasan tersebut, sebagai langkah pencegahan dan meminimalisir potensi adanya sengketa pencalonan DPRD, Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah mengirimkan Surat Imbauan Nomor 051 dan 052 kepada Partai Politik tanggal 14 September 2023 terhadap 3 Kepala Desa yang belum mengunggah atau menyampaikan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian di Silon KPU sesuai PKPU 10 tahun 2023 dan Juknis KPU No.996 untuk mengunggah atau menyampaikan SK Pemberhentian tersebut paling lambat 3 Oktober 2023.

Selain itu, Bawaslu Kab. Pekalongan pada tanggal 14,18, 22 September 2023 juga telah mengirimkan Saran Perbaikan ke KPU Kab. Pekalongan terhadap 4 Anggota BPD yang belum mengunggah atau menyampaikan Surat Pengunduran diri dan Tanda Terima Pengunduran diri serta SK Pemberhentian di Aplikasi Silon. Surat Saran Perbaikan tersebut semuanya telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pekalongan.