Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Beri Bintek Saksi Parpol se-Pekalongan

Bawaslu Beri Bintek Saksi Parpol se-Pekalongan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan, memberikan pelatihan kepada saksi Partai Politik (Parpol) di tiap-tiap kecamatan. Pelatihan saksi Parpol dimulai sejak tanggal 06 April 2019 sampai dengan 10 April 2019.

Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno mengatakan, pelatihan saksi parpol oleh Bawaslu merupakan amanah undang-undang nomer 7 tahun 2017 pasal 351.

“Pelatihan ini dilakukan agar saksi parpol yang akan menjalankan tugasnya pada tanggal 17 April 2019 mendatang dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Wahyudi, Minggu (7/4/2019)

Selain materi yang dipaparkan oleh jajaran Bawaslu, peserta juga diberikan buku saku untuk saksi. Hadirnya buku saku yang disusun oleh Bawaslu ini diharapkan dapat menjadi sumber panduan dan informasi bagi Bapak/Ibu Saksi Peserta Pemilu untuk melaksanakan tugasnya.

Sebelumnya partai politik mendaftarkan saksi parpolnya dalam pelaksanaan pemilu 2019 kepada Bawaslu. Dari 1164 orang yang didaftarkan hanya 511 yang datang saat pelatihan saksi.