Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gencar Lakukan Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu

Bawaslu Gencar Lakukan Sosialisasi  Perbawaslu dan Produk Hukum  Non Perbawaslu

 

PEKALONGAN - Bawaslu Kabupaten Pekalongan gencar melakukan kegiatan sosialisasi perbawaslu dan produk hukum non perbawaslu, salah satunya baru-baru ini digelar di Hotel Dafam, Rabu (20/09/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Mohamad Tohir menginstruksikan kepada jajarannya agar kegiatan serupa terus dilakukan berkelanjutan untuk meningkatkan kekuatan kapasitas jajaran pengawas baik formal maupun dalam suasana non formal.

"Melalui sosialisasi ini Bawaslu berupaya meningkatkan kekuatan kapasitas jajaran pengawas untuk memahami perbawaslu dan produk hukum non perbawaslu, yaitu PKPU No.15 tahun 2023 tentang kampanye dan PKPU No.10 tahun 2023 tentang Pencalonan ," ujarnya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 tahun 2023 membahas tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota sedangkan PKPU No.15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Bawaslu yang telah memberikan saran perbaikan pada proses pencermatan DCS," ujar Abi Rizal saat memaparkan meteri kepada jajaran Panwaslu Kecamatan kemarin.

Secara administratif, lanjutnya, KPU hanya meneliti berdasarkan berkas yang diajukan oleh bacaleg. Namun Bawaslu berhasil menemukan bacaleg yang masih berstatus pegawai pemerintah yang harus menyertakan surat pengunduran diri yang tidak disertakan dalam berkas pengajuan bacaleg.

Tim Pakar UU 7/2027 Tentang Pemilihan Umum, Dian Permata menjelasan batasan-batasan pada tahapan kampanye. Dirinya menekankan jajaran panwaslu untuk menggencarkan gerakan sadar antipolitik uang kepada masyarakat. Praktik politik uang di era informasi ini semakin beragam modusnya.

"Bapak-ibu harus tahu pengawasan tahapan kampanye akan lebih berat. Politik uang juga semakin canggih modusnya. Selain itu juga sulit dilacak," tegasnya.