Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kini Bersifat Permanen dan Masa Kerja 5 Tahun

Bawaslu Kini Bersifat Permanen dan Masa Kerja 5 Tahun

KAJEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2018-2023 Kabupaten Pekalongan resmi dilantik oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (15/8). Mereka terdiri dari Wahyudi Sutrisno, Nur Anis Kurlia, Ahmad Dzul Fahmi, Ulil Albab dan Mokhamad Bahrizal.

 

Pelantikan anggota Bawaslu dari Kabupaten Pekalongan itu dilaksanakan bersama dengan pelantikan Bawaslu dari seluruh kabupaten/kota se Indonesia dengan jumlah 1.914 orang.

Dalam sambutanya yang disampaikan, Ketua Bawaslu RI Abhan meminta, agar para anggota Bawaslu kabupaten/kota bisa mengemban amanah sebaik-baiknya.

“Ini era baru karena Bawaslu bersifat permanen dengan masa kerja lima tahun,” kata Abhan.

Mantan Ketua Bawaslu Jateng ini menambahkan, para anggota Bawaslu kabupaten/kota telah dipilih karena dipandang memenuhi syarat undang-undang dan juga punya kualifikasi dan kompetensi.

Ke depan, kata Abhan, jika ada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dianggap melanggar kode etik maka Bawaslu adalah pihak pertama yang akan memproses ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Abhan menyatakan, para anggota Bawaslu kabupaten/kota sudah dihadapkan pada pengawasan Pemilu.

“Pemilu 2019 adalah tantangan pertama. Bagi Bawaslu, pemilu harus berintegritas, adil, jujur, akuntabel dan transparan,” kata Abhan.

Untuk itu, Abhan meminta agar Bawaslu melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan prinsip undang-undang.

Abhan juga mengajak masyarakat dan publik ikut mengawasi kinerja Bawaslu kabupaten/kota.

Dalam acara pelantikan dihadiri diantaranya Ketua MPR, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU dan beberapa anggotanya, Kabareskrim Mabes Polri, anggota KPI, para anggota Bawaslu provinsi se Indonesia.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, status kelembagaan Bawaslu tingkat kabupaten/kota kini menjadi permanen. (yan)

Penulis: Muhammad Hadiyan | Radar Pekalongan
Redaktur: Widodo Lukito