Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siapkan Strategi Pencegahan Penyusunan DPTb dan DPK

Bawaslu Siapkan Strategi Pencegahan Penyusunan DPTb dan DPK

 

KAJEN - Bawaslu Kabupaten Pekalongan menyiapkan strategi pencegahan dalam penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemilu 2024. Pencegahan dilakukan untuk meminimalisir potensi kerawanan.

 

Terkait dengan potensi kerawanan dalam proses penyusunan DPTb dan DPK, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan Budi Nur Hadi Wibowo menjelaskan bahwa setidaknya ada 3 potensi kerawanan. Pertama, Kesulitan pemilih mengurus pindah memilih karena akses jarak dan waktu.

 

Kedua, tingginya jumlah pemilih pindah memilih melebihi kuota ketersediaan suara di TPS tujuan. Ketiga, pemberian surat suara yang tidak sesuai dengan pindah memilih. Keempat, bukti dokumen pendukung pindah memilih yang tidak sesuai.

 

“Kerawanan dalam penyusunan DPTb itu harus kita antisipasi. Dan harus kita cegah agar data pemilih akurat,” katanya dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, sub tahapan Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK, Jum'at, (22/09/2023) di Kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

 

Strategi pencegahan yang bisa dilakukan adalah dengan membuat surat edaran/instruksi kepada jajaran pengawas dibawah untuk melakukan identifikasi kerawanan, dan srategi pencegahan. Kemudian, Membuat surat imbauan dan koordinasi kepada KPU.

 

“Pengawasan melekat dan patroli kawal hak pilih juga terus kita galakkan,” tambahnya.

 

Kemudian, melakukan koordinasi dengan stakeholder Pemilu seperti Disdukcapil, kelompok disabilitas, Kader PKK, dan Kelurahan/Desa.

 

“Terakhir yang paling penting adalah Meningkatkan kolaborasi dan paartisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif,” pungkasnya.