Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siapkan Strategi Pengawasan Tahapan Kampanye

Bawaslu Siapkan Strategi Pengawasan Tahapan Kampanye

 

KAJEN - Bawaslu Kabupaten Pekalongan menyiapkan strategi pengawasan tahapan kampanye pada pemilu 2024 bersama panwaslu kecamatan pada Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye dan Pengelolaan Kehumasan, Kamis (26/10/2023) di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

 

Kampanye dimulai 25 hari setelah penetapan DCT (DPD,DPR,DPRD Prov, DPRD Kab/Kota) dan 15 Hari setelah penetapan Capres/Cawapres dan berakhir pada hari Tenang. Hal itu sesuai dengan Pasal 27 PKPU No. 15/2023.

 

“Daftar calon tetap (DCT) ditetapkan pada tanggal 3 November 2023, artinya Kampanye dimulai sejak tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024,” terang Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Budi Nur Hadi Wibowo.

 

Meskipun tahapan kampanye masih sebulan lagi, berdasarkan pengawasan jajaran Bawaslu hingga pengawas desa sudah marak alat peraga sosialisasi (APS) terpasang. Tercatat 1.292 sudah bertebaran dengan berbagai ukuran.

 

Budi menekankan jajarannya untuk memperbanyak upaya pencegahan terhadap partai politik sebagai peserta pemilu. Hal itu dilakukan karena Bawaslu belum berwenang untuk menertibkan APS sebelum DCT ditetapkan.

 

Perihal penertiban APS yang tidak mengindahkan lokasi pemasangan Bawaslu telah berkoordinasi dengan pihak terkait yakni pemerintah daerah kabupaten Pekalongan yang sedang menyiapkan langkah-langkah strategis. Langkah-langkah itu didasarkan pada perda tentang pemasangan APS di lokasi yang dilarang.

 

Sebagai langkah pencegahan di tahapan persiapan kampanye bawaslu sudah mengirimkan surat himbauan kepada:

  1. Partai politik Terkait dengan pemasangan alat peraga sosialisasi agar sesuai dengan ketentuan PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye tanggal 1 Agustus 2023,
  2. Partai politik Terkait dengan openertiban alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye tanggal 24 Oktober 2023,
  3. Kepada Dinas PMD netralitas kepala desa dan perangkat desa tanggal 6 Oktober 2023