Lompat ke isi utama

Berita

Ini Tugas Penting Pengawas TPS saat Pemungutan Suara

On the Air : Bincang santai tapi penting Bawaslu

Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan M Anis Sofwan menjelaskan Keberadaan Pengawas TPS di Radio Rasika 88.9 FM, Selasa (30/01/2024).

KAJEN - Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan pemilu di tingkat TPS pada Hari H pemungutan suara. Apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh PTPS? 

 

Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan M Anis Sofwan menjelaskan Keberadaan Pengawas TPS di Radio Rasika 88.9 FM, Selasa (30/01/2024).


“Pasca dilantikya PTPS, Tanggung jawab kita memberikan pembekalan baik pemahaman dan pengetahuan yang maksimal supaya 14 februari nanti PTPS siap melakukan pengawasan. Jadi pembekalan harus kita lakukan dengan maksmimal, karena mereka akan menjadi rujukan nantinya,” jelasnya.
Anis juga menjelaskan bahwa PTPS untuk menjaga integritas, tidak boleh terlibat dalam aktivitas partai politik baik sembunyi apalagi terbuka dan juga tidak boleh tergoda oleh iming-iming politik uang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan periode 2018-2023 Ulil Albab menambahkan PTPS dalam mengawasi harus cermat mengawasi pergerakan pemilih yang datang ke TPS. Dirinya mengingatkan jangan sampai ada pemilih di luar TPS yang datang dan mencoblos. Hal itu bisa mengakibatkan pemungutan suara ulang (PSU).
Oleh karena itu, pengawas TPS diminta untuk memahami situasi dan kondisi serta kerawanan yang mungkin terjadi di TPS yang diawasi. Misalnya jika ada TPS yang bersebelahan dengan TPS lain. Hal itu memungkinkan terjadinya pemilih yang salah masuk.
“Pernah ada TPS yang lokasinya bersebelahan, nah disitu PTPS harus benar-benar mencermati siapa saja pemilih yang mencoblos di TPS tersebut. Jangan sampai keliru masuk,” jelas Ulil.

Anis juga menambahkan bahwa PTPS juga harus memastikan lokasi TPS aman dari bencana alam, terjangkau bagi semua pemilih khususnya bagi penyandang disabilitas agar semua masyarakat dapat  dengan mudah memberikan hak suaranya.

Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan