Lompat ke isi utama

Berita

Marak Alat Peraga Sosialisasi, Bawaslu Koordinasi dengan Satpol PP

Marak Alat Peraga Sosialisasi, Bawaslu Koordinasi dengan Satpol PP

KAJEN - Maraknya alat peraga sosialisasi (APS), Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan koordinasi ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Jum’at (8/9/2023).

 

Disambut oleh Plt Kasatpol PP Kabupaten Pekalongan, Sugino, pertemuan yang  baru pertama kali digelar sejak dilantiknya Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan ini berlangsung hangat.

 

Pertemuan itu selain bertujuan menjalin sinergi antarlembaga juga membahas isu-isu terkini seputar kepemiluan.

 

“Bawaslu siap melakukan kerja-kerja kolektif dengan instansi terkait termasuk sekarang dengan satpol PP”, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Mohamad Tohir.

 

Sinergi kerja bersama dengan instansi terkait dilakukan Bawaslu dalam rangka mensukseskan  Pemilu 2024 yang kondusif.

 

Menanggapi maraknya APS yang terpasang di berbagai titik di Kabupaten Pekalongan, Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengingatkan bahwa saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.

 

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan tahapan kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 selama 75 hari.

 

Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.

 

“Yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh," ujar Tohir.

 

APS beda dengan APK

Tohir pun menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye (APK) berbeda. Dia menyatakan bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye.

 

"Alat peraga kampanye itu paling tidak berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh," tegasnya.

 

Plt. Kasatpol PP, Sugino, mengatakan pihaknya sudah menertibkan APS yang dipasang di lokasi yang dilarang tidak sesuai peruntukkannya. Yakni yang sudah melanggar ketentuan Perbup Pekalongan No. 6 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pekalongan Di Wilayah Kabupaten Pekalongan.