Lompat ke isi utama

Berita

Mendekati Tahapan Kampanye, Panwaslucam Dibekali Simulasi Penyelesaian Sengketa Acara Cepat

Mendekati Tahapan Kampanye, Panwaslucam Dibekali Simulasi Penyelesaian Sengketa Acara Cepat

 

Mendekati tahapan kampanye pemilu 2024 yang akan dimulai tanggal 28 November 2023, Panwaslu Kecamatan dibekali dengan kemampuan untuk menyelesaikan sengketa proses acara cepat.

 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Teguh Setiawan, mengatakan, Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaikan sengketa antarpeserta Pemilu berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota.

 

“Ketika ada sengketa antarpeserta di lapangan, Panwaslucam bisa menyelesaikannya langsung di tempat,” Jelas Teguh saat Rakor Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu dengan Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu, Selasa (26/09/2023).

 

Mandat ditetapkan dengan surat keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi. Mandat juga dapat diberikan sejak ditetapkannya peserta pemilu oleh KPU dan berlaku paling lama sampai dengan berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.

 

Selain Teori dalam rakor tersebut juga diberikan simulasi proses penyelesaian sengketa acara cepat sebagai bekal untuk mempersiapkan potensi masalah yang terjadi antarpeserta pada saat bertugas. Proses simulasi dipandu langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno.

 

“Dengan simulasi ini kami berharap panwaslucam mempunyai bekal untuk mempersiapkan potensi sengketa peserta Pemilu pada saat bertugas. Oleh sebab itu dilakukan simulasi penyelesaian sengketa acara cepat (PSAP),” jelasnya.

 

Pihaknya berharap peserta pemilu memahami semua regulasi yang ada dan melaksanakannya dengan baik. Sehingga tidak muncul sengketa dan pemilu berjalan aman dan damai.