Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi Bawaslu Jateng : Identifikasi Permasalahan Pasca Penetapan DCS

Supervisi Bawaslu Jateng : Identifikasi Permasalahan Pasca Penetapan DCS

 

KAJEN - 

Kordiv Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jateng Diana Ariyanti, meminta jajaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan untuk mengidentifikasi permasalahan dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan pasca penetapan DCS.

 

Hal itu terungkap saat pihaknya melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Rabu (6/09/2023).

 

Sebagai upaya pencegahan, Diana menyarankan agar Bawaslu Kabupaten Pekalongan aktif berkoordinasi dengan KPU dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pencalonan.

 

"Selain itu pemetaan permasalahan dalam tahapan penyusunan DCT sangat penting untuk mencegah potensi terjadinya sengketa maupun pelanggaran"  tegas Diana.

 

Salah satu fokus pengawasan Bawaslu dalam tahapan pencalonan pasca ditetapkannya DCS adalah dengan memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada pasal 11 angka (1) huruf k, huruf l, huruf m, huruf o, huruf p, dan pasal 11 angka (2) bahwa bacaleg yang berstatus profesi khusus yang tertuang dalam peraturan tersebut harus dilengkapi dengan surat pengunduran diri.

 

Terkait hal itu Bawaslu Jateng meminta Bawaslu Kabupaten untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU dan parpol agar tidak muncul kemungkinan terjadinya sengketa pemilu yang akan mengganggu proses tahapan.