Lompat ke isi utama

Berita

Tidak serahkan LADK, Partai Garuda Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu di Kabupaten Pekalongan

serah terima berita acara pembatalan partai garuda di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, Jum’at (26/1/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Kusuma Wijaya Menerima berita acara pembatalan Partai Garuda di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, Jum’at (26/1/2024).


KAJEN - Berdasarkan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan telah membatalkan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pekalongan karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Kusuma Wijaya di Kabupaten Pekalongan, Jum’at, mengatakan, di Kabupaten Pekalongan hanya 17 partai politik (parpol) yang menyerahkan LADK dari total 18 partai.

"Yang melaporkan ke KPU ada 17 parpol karena satu parpol yaitu Partai Garuda tidak mampu menyediakan RKDK. Jadi karena Partai Garuda tidak membuat RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye), secara aturan otomatis di Kabupaten Pekalongan partai tersebut tidak menjadi peserta pemilu," katanya saat serah terima berita acara pembatalan Partai Garuda di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, Jum’at (26/1/2024).

Lanjutnya, KPU Kabupaten Pekalongan sudah melakukan fasilitasi kepada Partai Garuda sampai 7 Januari 2024 atau sampai batas akhir bagi peserta pemilu yang membuat RKDK. Tetapi sampai batas akhir yang telah ditentukan, Partai Garuda tidak kunjung membuat RKDK dan melaporkan LADK.

"Sebanyak 17 parpol sudah mampu melaporkan LADK hingga batas akhir penyerahan yaitu pada 7 Januari pukul 23.59 WIB," jelasnya.

KPU Kabupaten Pekalongan, telah melakukan Surat Pemberitahuan terakhir penyampaian LADK Kepada Partai Garuda Provinsi melalui KPU tingkat Provinsi, karena tidak ada pengurus Partai Garuda di Kabupaten Pekalongan.


Kemudian setelah tidak ada tindak lanjut dari partai Garuda untuk menyampaikan LADK ke KPU Kabupaten Pekalongan, selanjutnya KPU Kabupaten Pekalongan melakukan koordinasi dengan pengurus tingkat Provinsi. 


Hasilnya bahwa kepengurusan Partai Garuda dinyatakan Tidak Aktif dan akan dilakukan penyampaikan LADK di tingkat Provinsi. Hingga batas waktu penyampaian LADK selesai, Partai Garuda tingkat provinsi tidak juga menyampaikan LADK Partai Garuda Kabupaten Pekalongan ke KPU Provinsi. 


Sehingga sesuai dengan pasal 118 PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye pemilu 2024 Partai Garuda diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Pekalongan tahun 2024. 


Meskipun demikian, Partai Garuda tetap ada dalam surat suara DPRD Kabupaten Pekalongan,  tapi bila ada yang mencoblos Partai Garuda maka bilangan tersebut tidak akan dianggap oleh KPU Kabupaten Pekalongan.
 

Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan