Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Kawal Akurasi Data Pemilih melalui Pengawasan Coktas PDPB Triwulan III 2026

coktas

Kordiv P2H Budi Nur Hadi W melakukan pengawasan coktas terhadap warga yang terdata menjadi pemilih di luar negeri dengan mendatangi keluarga yang bersangkutan.

PEKALONGAN – Bawaslu Kabupaten Pekalongan melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan data pemilih yang dikelola tetap akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Pengawasan Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026 menjangkau 11 kecamatan dan 22 desa di Kabupaten Pekalongan. Dalam pelaksanaannya, data yang menjadi fokus Coktas mencakup kategori Pemilih Luar Negeri (LN) dan Pemilih Meninggal.

Berdasarkan data dukung Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026, terdapat 256 data secara keseluruhan yang menjadi fokus pencocokan dan penelitian, terdiri atas 37 data Pemilih LN dan 219 data Pemilih Meninggal.

Pengawasan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi faktual di lapangan. Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pekalongan turut memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaran data dalam kegiatan Coktas tercatat di sejumlah kecamatan, di antaranya Paninggaran, Doro, Kesesi, Sragi, Bojong, Wonopringgo, Kedungwuni, Buaran, Tirto, Wiradesa, dan Karangdadap. Data pada masing-masing wilayah kemudian menjadi bagian dari bahan pencocokan dan penelitian sesuai kategori data yang telah ditentukan.

Adapun desa yang menjadi lokasi Coktas antara lain Paninggaran dan Lumeneng di Kecamatan Paninggaran; Doro dan Kutosari di Kecamatan Doro; Mulyorejo dan Pantirejo di Kecamatan Kesesi; Tegalsuruh dan Purworejo di Kecamatan Sragi; Bojongminggir dan Sumurjomblangbogo di Kecamatan Bojong; serta sejumlah desa lainnya sesuai sebaran data yang tercantum dalam data dukung Coktas.

Pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih menjadi bagian penting dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga. Data pemilih yang akurat dan mutakhir diperlukan agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat tercatat secara tepat dalam daftar pemilih.

Pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026 direncanakan berlangsung pada 7–11 September 2026. Sementara itu, Rapat Pleno PDPB Triwulan III dijadwalkan pada 30 September 2026.

Melalui pengawasan Coktas tersebut, Bawaslu Kabupaten Pekalongan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih sekaligus mendorong tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual.

Data pemilih akurat, hak pilih terjaga, demokrasi berkualitas.

Humas Bawaslu