Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Terima 30 Mahasiswa PPL Non Peradilan UIN Gus Dur, Mahasiswa Belajar Langsung Praktik Pengawasan Pemilu

magang uin gusdur

Bawaslu Kabupaten Pekalongan menerima 30 mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Non Peradilan dari Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

KAJEN – Bawaslu Kabupaten Pekalongan menerima 30 mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Non Peradilan dari Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Kegiatan PPL tersebut berlangsung selama satu bulan, mulai 14 September hingga 14 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dekat kelembagaan, tugas, fungsi, kewenangan, serta praktik pengawasan Pemilu melalui pengalaman langsung di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Selama pelaksanaan PPL, para mahasiswa tidak hanya mendapatkan pembelajaran secara teoritis, tetapi juga akan mengikuti berbagai kegiatan melalui tutorial, pengamatan partisipatif, praktik, simulasi, dan dialog interaktif bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Rangkaian materi PPL disusun untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai berbagai aspek kepemiluan dan pengawasan. Pada materi kelembagaan, mahasiswa mendapatkan pengenalan kelembagaan dan tugas Bawaslu, struktur organisasi, tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu, serta kedudukan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu. Materi tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M. Tohir, S.Pd.

Pada bidang pengawasan partisipatif, mahasiswa akan mempelajari teknis pengawasan partisipatif proses Pemilu, pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, pengawasan partisipatif berbasis digital, pembuatan konten pengawasan, hingga penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas. Mahasiswa juga dijadwalkan mengikuti kegiatan podcast pengawasan partisipatif.

Aspek pengembangan sumber daya manusia dan organisasi juga menjadi bagian dari rangkaian pembelajaran. Mahasiswa akan mengikuti kegiatan Jum'at Sehati Jumpa Berlian berupa senam pagi, jalan pagi, dan bersih halaman, serta mendapatkan materi SDMOD.

Sementara itu, dari sisi penanganan pelanggaran, mahasiswa akan mendapatkan materi mengenai prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran serta studi kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Selain penanganan pelanggaran, mahasiswa juga akan mempelajari aspek penyelesaian sengketa proses Pemilu. Materi meliputi sistem keadilan Pemilu dan sengketa proses, asas-asas dan dasar hukum acara penyelesaian sengketa, prosedur dan teknis penyelesaian sengketa, upaya hukum sengketa proses Pemilu, hingga praktik melalui simulasi PSAP, penyusunan permohonan dan jawaban PSPP, mediasi, serta adjudikasi.

Dengan beragam materi tersebut, pelaksanaan PPL diharapkan tidak berhenti pada pemahaman konseptual, tetapi juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melihat secara langsung bagaimana teori hukum tata negara, kepemiluan, dan pengawasan diterapkan dalam praktik kelembagaan.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa juga diharapkan dapat memahami dinamika kerja Bawaslu, mekanisme pengawasan dan penanganan persoalan kepemiluan, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

Bagi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, kegiatan PPL Non Peradilan ini menjadi bagian dari upaya membangun kolaborasi antara lembaga pengawas Pemilu dengan lingkungan akademik. Interaksi antara mahasiswa dan jajaran Bawaslu diharapkan dapat menjadi ruang bertukar pengetahuan sekaligus memperkenalkan praktik pengawasan Pemilu kepada generasi muda.

Selama satu bulan pelaksanaan PPL, 30 mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan diharapkan memperoleh pengalaman dan pemahaman yang lebih nyata mengenai tugas dan fungsi Bawaslu serta praktik pengawasan Pemilu di lapangan.

Pada akhirnya, kegiatan ini diharapkan menjadi ruang belajar bersama yang dapat memperkuat pemahaman mahasiswa tentang pengawasan Pemilu sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi yang berintegritas.

Humas Bawaslu