Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Berikan Pembekalan PPL kepada Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN KH. Abdurrahman Wahid

Mohamad Tohir, Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan pembekalan kepada mahasiswa PPL Non Peradilan Program Studi Hukum Tata Negara UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Mohamad Tohir, Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan pembekalan kepada mahasiswa PPL Non Peradilan Program Studi Hukum Tata Negara UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Pekalongan, 8 September 2026 — Bawaslu Kabupaten Pekalongan memberikan pembekalan kepada mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang akan melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Non-Peradilan di Bawaslu Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (8/9/2026) di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Pembekalan disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Mohamad Tohir, yang memberikan gambaran mengenai kelembagaan, tugas, fungsi, serta berbagai aktivitas Bawaslu Kabupaten Pekalongan kepada para mahasiswa peserta PPL.

Dalam pemaparannya, Mohamad Tohir mengenalkan profil Bawaslu Kabupaten Pekalongan, mulai dari sejarah kelembagaan, komposisi anggota, hingga pembagian tugas berdasarkan divisi. Divisi yang dikenalkan meliputi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H); Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi; Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa; serta Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan dan Pelatihan (SDM, Organisasi, dan Diklat).

Selain memahami struktur kelembagaan, mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai berbagai kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Pekalongan pada masa non-tahapan pemilu. Kegiatan tersebut antara lain Saka Adhyasta Pemilu, Jumat Sehati, sharing session internal, podcast, Bawaslu Goes to School, dan Bawaslu Goes to Campus.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan juga terus melakukan berbagai aktivitas pengawasan dan pencegahan pada masa non-tahapan. Beberapa di antaranya melalui Coktas, uji petik, serta pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Mohamad Tohir menjelaskan, masa non-tahapan bukan berarti Bawaslu berhenti melakukan aktivitas kelembagaan. Justru, periode tersebut menjadi ruang untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mempersiapkan diri menghadapi tahapan pemilu berikutnya.

“Masa non-tahapan bukan berarti kita tidak melakukan apa-apa. Justru di masa inilah kita melakukan penguatan kelembagaan, membangun partisipasi masyarakat, melakukan pencegahan, dan mempersiapkan diri menghadapi tahapan pemilu yang akan datang,” ujar Mohamad Tohir.

Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa juga mendapatkan gambaran mengenai persiapan Bawaslu Kabupaten Pekalongan menghadapi tahapan pemilu yang akan mulai memasuki proses pada 2027. Persiapan dilakukan secara bertahap, baik dari sisi sumber daya manusia, kelembagaan, data, pencegahan, maupun pengawasan.

Menurut Mohamad Tohir, keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan PPL di Bawaslu menjadi kesempatan untuk memahami secara langsung bagaimana proses pengawasan pemilu dijalankan dalam praktik, sekaligus mempertemukan pengetahuan akademik dengan pengalaman di lapangan.

“Kami berharap melalui PPL ini, mahasiswa tidak hanya memahami pemilu dari sisi teori dan regulasi, tetapi juga dapat melihat secara langsung bagaimana Bawaslu menjalankan tugas pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa,” ungkapnya.

Melalui pembekalan ini, mahasiswa Hukum Tata Negara UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan diharapkan memiliki pemahaman awal mengenai tugas dan fungsi Bawaslu serta dapat mengikuti pelaksanaan PPL Non-Peradilan dengan baik.

Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan