Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: 
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap: 
1. pelanggaran Pemilu; dan 
2. sengketa proses Pemilu; 
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota; 
3. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota; 
4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 
5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 
6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 
7. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS 
sampai ke PPK; 
9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; 
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 
11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; 
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota; 
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam 
Undang-Undang ini; 
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 
1. putusan DKPP; 
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; 
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan 
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu berwenang:

  1. Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: 
  2. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; 
  3. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; 
  4. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 
  5. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; 
  6. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  8. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
  9. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu berkewajiban:

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; 
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; 
  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; 
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;  
  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.