Lompat ke isi utama

Berita

17 Parpol Laporkan Dana Kampanye, 43 Caleg Tidak Serahkan Laporan

Pengawasan LPPDK Hari Terakhir

Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan Kusuma Wijaya melakukan Pengawasan LPPDK Hari Terakhir 29 Februari 2024 hingga pukul 23.59

KAJEN - Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) telah ditutup pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 pukul 23.59. Berdasarkan pengawasan dari Bawaslu 17 partai politik telah menyampaikan LPPDK.

 

Penyampampaian LPPDK dilakukan dengan cara melakukan upload LPPDK dan melakukan submit pada sistem aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). 

 

Adapun fokus Pengawasan pelaporan LADK, LPSDK, dan LPPDK dilakukan dengan cara : 

  1. Memastikan pelaporan LADK, LPSDK, dan LPPDK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. Memastikan ketepatan waktu pelaporan LADK, LPSDK, dan LPPDK

  3. Memeriksa kelengkapan LADK, LPSDK, dan LPPDK;

  4. Memeriksa identitas pemberi sumbangan Dana Kampanye;

  5. Memastikan penerimaan Dana Kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. Memeriksa kesesuaian sumbangan dengan jumlah nominal batasan Dana Kampanye;

  7. Memeriksa terkait kelebihan sumbangan Dana Kampanye; dan memeriksa kesesuaian penerimaan dan/atau pengeluaran Dana Kampanye dalam LADK, LPSDK, dan LPPDK dengan bukti penerimaan dan/atau pengeluaran Dana Kampanye.

 

Kemudian apabila dalam hal pengawasan ditemukan kelebihan sumbangan Dana Kampanye dan/atau sumbangan Dana Kampanye yang tidak sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan :

  1. Mencatatkan kelebihan sumbangan Dana Kampanye dan/atau sumbangan Dana Kampanye yang tidak sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ke dalam laporan hasil pengawasan;

  2. Berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota masing-masing; dan

  3. Melakukan tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Selanjutnya dalam hal Pengawasan pada tanggal 29 Februari 2024 (hari terakhir penyampaian LPPDK pukul 23.59 WIB) Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pencermatan terhadap dokumen yang harus ada di LPPDK dengan rincian sebagai berikut: 

  1. FORMULIR 1 : Laporan Awal Dana Kampanye 

  2. FORMULIR 2 : Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

  3. FORMULIR 3 : Laporan Aktivitas Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye

  4. FORMULIR 4 : Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye 

  5. FORMULIR 5 : Laporan Aktivitas Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Sebelum Periode Pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye

  6. FORMULIR 6 : Laporan Awal Dana Kampanye Pencatatan Penerimaan Dan Pengeluaran Calon Anggota Legislatif (Hanya untuk Caleg DPRD) 

   7.  FORMULIR 7 : Asersi Atas Laporan Awal Dana Kampanye

 

Menurut PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang  Dana Kampanye Pemilu, calon anggota legislatif juga diharuskan untuk melakukan submit penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. 

 

Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap penyampaian LPPDK baik melalui aplikasi Sikadeka maupun datang lansung ke KPU.

 

Hasilnya 43 Caleg Tidak melakukan pelaporan ke Sikadeka hingga pukul 23.59 tanggal 29 Februari 2024.

 

Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan berupa mengirimkan surat imbauan, koordinasi via WhatsApp maupun bertemu langsung di kantor KPU Kabupaten Pekalongan dengan Seluruh Partai Politik di Kabupaten Pekalongan.

 

Kemudian Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Pekalongan terkait LPPDK termasuk Formulir 6 yang harus dilakukan penyampaian oleh seluruh Partai Politik di Kabupaten Pekalongan.

 

Hasil pencegahan dan pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Pekalongan, masih terdapat beberapa Calon Legislatif yang tidak menyerahkan, yaitu dengan rincian Status Submite Sebagai berikut:

 

NOPARTAI INPUT FORMULIR 6Tidak Input

1

Partai Ummat

14

 

2

PSI

6

 

3

PPP

11

21

4

PKS

45

 

5

PKN

5

 

6

PKB

45

 

7

Perindo

4

22

8

PDIP

45

 

9

PBB

-

 

10

PAN

44

 

11

Nasdem

45

 

12

Hanura

3

 

13

Golkar

45

 

14

Gerindra

45

 

15

Gelora

15

 

16

Demokrat

30

 

17

Partai Buruh

5

 

 

Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan