Ini Syarat dan Ketentuan Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
|
PENGUMUMAN PEREKRUTAN PENGAWAS TPS PEMILU 2024
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Berkas pendaftaran meliputi:
- surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V); yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
LAMPIRAN dapat diunduh DI SINI
Humas Bawaslu