Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu Selesai, Parpol Harus Laporkan Penggunaan Dana Kampanye

Pengawasan LPPDK

Pengawasan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Bawaslu Kabupaten Pekalongan

KAJEN - Pemilu telah selesai dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024. Selanjutnya penyelenggara melakukan rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan RI

Selesai melakukan kampanye pada tanggal 10 Februari 2024, Partai Politik berkewajiban untuk melakukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU pada tanggal 22-28 Februari 2024. pelaporan dilakukan melalui aplikasi Sikadeka.

Sikadeka merupakan sistem informasi berbasis web digunakan untuk membantu dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye perserta Pemilu Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pengawasan terhadap Bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023
tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Di dalam pasal tersebut memuat : 
(1)    LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf  memuat informasi :
        a.    RKDK;
        b.    Saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
        c.    Saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan;
        d.    Catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK;
        e.    Nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu;
        f.    Bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan;
        g.    Saldo akhir pada saat penutupan RKDK;dan
        h.    Asersi atas Laporan Dana Kampanye.
(2)    Periode pembukuan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah penetapan Partai Politik Pserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU.
LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk LPPDK calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pengawasan kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pekalongan selama Tahapan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 di kantor KPU Kabupaten Pekalongan dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut :
1.    KPU Mematuhi jadwal penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)  kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) dimulai sejak tanggal 23 s/d 28 Februari 2024 pada jam kerja dan tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan pukul 23:59 WIB;
2.    Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas
3.    Dari hasil pengawasan Bawaslu kabupaten Pekalongan tidak menemukan adanya pelanggaran. Selanjutnya dalam hal penyampaian laporan hanya 1 (satu) partai politik yang telah menyerahkan/ mengsubmite di Aplikasi SIKADEKA KPU Kabupaten Pekalongan yaitu partai buruh.

Bawaslu berharap semua parpol melakukan pelaporan dengan baik dan benar sesuai dengan jadwal. Jika parpol tidak melakukan pelaporan, ancamannya adalah pembatalan parpol di tingkat tersebut.
 

Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan