Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi Rekap Tingkat Kabupaten, Bawaslu Jateng Jelaskan Pentingnya Catatan Kejadian Khusus

Supervisi Bawaslu Jateng

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq melakukan supervisi pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kabupaten Pekalongan, Kamis (29/02/2024).

 

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq melakukan supervisi pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kabupaten Pekalongan, Kamis (29/02/2024). Kunjungannya ke KPU Kabupaten Pekalongan dilakukan untuk memastikan jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Pekalongan memantau dan mengawasi proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kabupaten.

 

Hal ini penting dilakukan agar perolehan suara hasil pungut hitung di tingkat TPS tetap terjaga hingga tingkat Kabupaten. Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara merupakan hasil suara para pemilih pemilu 2024 di TPS. Bawaslu memastikan agar suara para pemilih aman hingga tingkat nasional.

 

“Saya kira penting untuk memastikan bahwa perolehan suara yang dari tingkat TPS kemudian direkap hingga tingkat kabupaten itu betul-betul terjaga sesuai dengan apa yang diberikan oleh para pemilih,” Kata Kholik di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan.

 

Setelah proses rekapitulasi selesai, pihaknya meminta agar dokumen-dokumen hasil pengawasan mulai D Hasil PPWP, D Hasil DPD, D Hasil DPR RI, D Hasil DPRD Provinsi, dan D Hasil DPRD Kabupaten untuk dikelola sebaik-baiknya sebagai konsolidasi data mempersiapkan rekapitulasi di tingkat provinsi.

 

“Pantau terus mekanisme tatacara dan prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU 5 2024 serta Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 dipastikan dilaksanakan pada rekapitulasi ditingkat kabupaten,” tambahnya.

 

Terhadap hal-hal seperti keberatan yang diajukan oleh saksi maupun pengawas, Kholik meminta untuk dikawal sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada.

 

“Setiap peristiwa apapun yang muncul di rekapitulasi, kami minta untuk dicatat dalam kejadian khusus. Karena boleh jadi ini muncul lagi di rekap provinsi,” ujarnya.

 

Lembar Catatan Kejadian khusus adalah formulir yang digunakan untuk mencatat kejadian khusus atau pernyataan keberatan saksi pada proses rekapitulasi suara. Catatan itu sangat penting ketika di tingkat provinsi terjadi hal yang memerlukan penjelasan kenapa hasil suara itu berubah, lembar itu bisa menjelaskan posisi dan kronologi yang terjadi pada saat itu. 

 

“Sehingga jika harus dikeluarkan saran perbaikan atau bahkan mungkin rekomendasi, batu pijakannya mempunyai argumentasi hukum yang tepat,” pungkasnya.

Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan