Bawaslu Kabupaten Pekalongan Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026
|
Kajen, 2 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Pekalongan menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pekalongan di Kajen, Kamis (2/7/2026). Bawaslu Kabupaten Pekalongan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Mohamad Tohir, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Budi Nur Hadi Wibowo, beserta staf sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Pekalongan menyampaikan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 dengan jumlah pemilih sebanyak 771.488 pemilih, yang terdiri dari 389.921 pemilih laki-laki dan 381.567 pemilih perempuan. Adapun perubahan data pada Triwulan II Tahun 2026 meliputi 9.214 pemilih baru, 638 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 9.512 perbaikan data pemilih.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Budi Nur Hadi Wibowo, menyampaikan sejumlah masukan berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu. Salah satunya terkait 101 data saran perbaikan hasil uji petik yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU Kabupaten Pekalongan untuk segera menindaklanjuti 15 data saran perbaikan yang belum dapat diproses karena terkendala gangguan pada portal Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Menurut Bawaslu, data tersebut tetap perlu diproses agar tidak berlarut hingga tahapan pemutakhiran berikutnya.
Bawaslu juga memberikan catatan terhadap pola penyajian hasil rekapitulasi yang dinilai masih bersifat tematik pada setiap triwulan. Menurut Bawaslu, seluruh jenis perubahan data pemilih seharusnya tetap disampaikan secara menyeluruh dalam setiap rekapitulasi sehingga perkembangan data pemilih dapat tergambar secara utuh.
Selain itu, Bawaslu mendorong agar koordinasi antara KPU dengan instansi terkait terus diperkuat, termasuk dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama, serta TNI/Polri. Penguatan koordinasi tersebut dinilai penting mengingat perubahan data kependudukan, seperti pernikahan, perpindahan domisili, maupun perubahan status lainnya, terus terjadi dan perlu segera diakomodasi dalam proses pemutakhiran data pemilih.
"Bawaslu telah menyampaikan 101 data saran perbaikan berdasarkan hasil uji petik. Kami juga meminta agar 15 data yang belum dapat diproses karena kendala pada portal SIAK segera ditindaklanjuti. Selain itu, kami berharap penyajian rekapitulasi tidak hanya bersifat tematik, tetapi mencakup seluruh perubahan data pemilih agar kondisi data pemilih dapat tergambar secara lebih komprehensif," ujar Budi Nur Hadi Wibowo.
Menanggapi masukan tersebut, KPU Kabupaten Pekalongan menjelaskan bahwa 15 data saran perbaikan belum dapat diproses karena gangguan pada portal SIAK saat proses pemutakhiran berlangsung. KPU memastikan data tersebut akan ditindaklanjuti pada pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Terkait penyajian data yang bersifat tematik, KPU menjelaskan bahwa seluruh jenis perubahan data tetap dikerjakan pada setiap triwulan. Namun, terdapat fokus tertentu sebagai strategi pelaksanaan pemutakhiran agar hasil yang dicapai lebih maksimal. Pada Triwulan II Tahun 2026, misalnya, perhatian lebih diarahkan pada penyelesaian data pemilih luar negeri sesuai arahan pimpinan, sementara jenis perubahan data lainnya tetap diproses secara bersamaan.
KPU juga menyampaikan bahwa saran perbaikan yang diterima berasal dari berbagai pihak, di antaranya Bawaslu Kabupaten Pekalongan, TNI/Polri, dan Kementerian Agama. Sinergi antarinstansi tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas data pemilih sehingga tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pekalongan berkomitmen memastikan setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang berkualitas sebagai salah satu fondasi penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas.
Humas Bawaslu Kab. Pekalongan