Lompat ke isi utama

Berita

Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Optimal untuk Masyarakat

rapat pelayanan publik

Rapat internal strategis untuk membahas komitmen lembaga dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal, bertempat di kantor sekretariat Bawaslu, Kamis (16/7/2026).

KAJEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik dan transparan bagi masyarakat. Sebagai wujud nyata dari upaya tersebut, Bawaslu Kabupaten Pekalongan menggelar rapat internal strategis untuk membahas komitmen lembaga dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal, bertempat di kantor sekretariat Bawaslu, Kamis (16/7/2026).

Rapat koordinasi ini difokuskan pada penyelarasan standar pelayanan lembaga agar sepenuhnya merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Regulasi ini menjadi acuan mutakhir demi memastikan evaluasi pelayanan publik berjalan objektif, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat luas.

Mengukur 6 Aspek Utama Pelayanan

Dalam pembahasan rapat tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan membedah enam aspek indikator penilaian yang menjadi pilar utama dalam Pedoman Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025, yaitu:

  • Kebijakan Pelayanan (24%): Memastikan tersedianya Standar Pelayanan (SP) yang melibatkan unsur masyarakat serta pemenuhan siklus Maklumat Pelayanan.
  • Profesionalisme SDM (25%): Mendorong kompetensi, ketepatan waktu layanan, serta penerapan kode etik dan budaya pelayanan yang humanis.
  • Sarana Prasarana (18%): Menyediakan fasilitas pendukung yang memadai, termasuk ruang tunggu yang nyaman dan sarpras khusus bagi kelompok rentan.
  • Sistem Informasi Pelayanan Publik / SIPP (11%): Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi seperti website resmi dan aplikasi digital yang terintegrasi.
  • Konsultasi dan Pengaduan (10%): Menyediakan media pengaduan yang responsif dan akuntabel, salah satunya melalui integrasi kanal SP4N-LAPOR!.
  • Inovasi Pelayanan Publik (12%): Menciptakan solusi baru demi perbaikan pelayanan yang berkelanjutan.

Menuju Pelayanan yang Inklusif dan Akuntabel

Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Pekalongan menegaskan tekadnya untuk menyusun langkah konkret operasional. Hal ini mencakup rencana peninjauan ulang maklumat pelayanan, penyediaan sarana pengaduan luring maupun daring yang lebih aksesibel, hingga peningkatan kapasitas personel agar memiliki budaya kerja prima.

Langkah proaktif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan nilai indeks reformasi birokrasi di internal lembaga, tetapi yang terpenting adalah menghadirkan rasa keadilan, keterbukaan informasi, dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pekalongan yang membutuhkan layanan dari pengawas pemilu.