Kajen – Kabupaten Pekalongan masuk kategori rawan tinggi dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Hal ini disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) saat peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020.
Berdasarkan hasil perolehan nilai penyelenggaraan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) 2020 dalam tahapan pembelajaran audio visual, web diskusi daring dan tahap ujian daring, Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan telah menerima data perolehan nilai dari Bawaslu Repub
Semarang – Sabtu siang 27/6, 14 orang Panwascam dari Kabupaten Demak menerima arahan langsung dari Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu RI ini memberikan arahan secara daring di Kantor Bawaslu Kabupaten Demak
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu, Fritz Edward Siregar saat memberikan pemaparan dalam diskusi berjudul Rekomendasi Kebijakan Mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial, Kamis 18 Juni 2020/Foto: Humas Bawaslu RI