6 POTENSI SENGKETA PEMILU DAN PILKADA
|
KAJEN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menyampaikan 6 (Enam) potensi sengketa pada tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi dalam siaran langsung melalui kanal Youtube Bawaslu Kabupaten Pekalongan di acara bincang santai tapi penting edisi ke 14 (Canting #14) yang bertajuk “Potensi Sengketa pada tahapan Pemilu dan Pilkada”.
Acara ini diselenggarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa dan Tim Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan di Studio Pojok Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Jalan Mandurorejo Kajen, pada Selasa, (30/11).
“Enam potensi sengketa yang sering terjadi pada tahapan pemilu dan pilkada yakni pertama ada pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih, pendaftaran calon, tahapan kampanye, masa tenang, Pemungutan dan penghitungan suara, dan yang terakhir yaitu sengketa pada tahapan penetapan hasil pemilu dan pilkada” Ungkap Fahmi.
Fahmi menjelaskan, semua sengketa yang terjadi diatas merupakan sengketa proses yang kewenangan daripada penyelesaiannya adalah Bawaslu, kecuali sengketa hasil itu penyelesaiannya merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.
“Jadi apabila ada pemohon yang ingin mengajukan sengketa hasil pemilu maupun pilkada (Pihak yang kalah dalam kontestasi) maka pemohon berhak mengajukan permohonan di MK” Jelasnya.
Pada dasarnya, lanjut Fahmi, semua tahapan dalam pemilu maupun pilkada dapat berpotensi timbulnya sengketa apabila dari salah satu pihak ada yang merasa dirugikan. Namun jika ditanya mengenai tahapan apa yang paling mempunyai potensi terjadi sengketa adalah pada tahap pendaftaran calon.
“Potensi dalam tahap pendaftaran calon dapat dipelajari biasanya ada pada verifikasi administrasi syarat calon dan syarat pencalonan. Kedua, syarat jumlah dan persebaran dukungan untuk partai politik baru dan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen. Terakhir, syarat jumlah dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perorangan di pilkada. Kalau seandainya dari pihak calon dirasa sudah lengkap namun di KPU belum lengkap bisa timbul sengketa” Imbuhnya.
Koordinator divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga, Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ulil Albab juga turut menambahkan berkaitan dengan contoh potensi sengketa pada tahap pemutakhiran daftar pemilih.
“Pemutakhiran daftar pemilih menjadi salah satu faktor penting dalam tahapan, disinilah dibutuhkan kecermatan dan ketelitian serta betul-betul datanya terupdate. Misalnya ada masyarakat yang belum berusia 17 tahun pada saat pemilihan sudah dimasukkan dalam daftar pemilih atau ada seseorang yang sudah meninggal akan tetapi masih masuk dalam daftar pemilih. Hal ini dapat menjadi permasalahan, karena biasanya meskipun di awal-awal tahapan pemutakhiran terlihat adem ayem tanpa ada persoalan, pada ujung tahapan nanti, ketika telah ada hasil yang ditetapkan, bisa jadi daftar pemilih akan dipersoalkan oleh peserta yang kalah. Ini salah satu potensi sengketa terkait daftar pemilih"” Tutur Ulil.
Bawaslu berharap, pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024 nanti, masyarakat bisa turut andil berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan