Lompat ke isi utama

Berita

8 Hari Dibuka Belum Ada Parpol Yang Ajukan Pendaftaran Bacaleg

8 Hari Dibuka Belum Ada Parpol Yang Ajukan Pendaftaran Bacaleg

 

KAJEN - Selama 8 hari sejak dibuka pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten Pekalongan, dari tanggal 1 s/d 8 Mei 2023 belum ada satupun partai yang secara resmi mengajukan berkas pengajuan bacaleg ke KPU Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan hasil pengawasan Tim Pelaksana Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pekalongan secara langsung di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pekalongan, Jalan Mandurorejo Kajen, parpol hanya melakukan konsultasi terkait pendaftaran dan aplikasi silon. Pasalnya banyak Liaison Officer (LO) yang belum memahami penggunaan silon yang digunakan untuk mengunggah berkas pendaftaran bacaleg.

“Iya, parpol datang baru sebatas konsultasi dan tanya-tanya terkait aplikasi silon,” jelas kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Wahyudi Sutrisno, Senin (8/5/2023).

Selain konsultasi perihal aplikasi silon, naradamping parpol juga banyak yang mengurus surat keterangan sebagai hak pilih di KPU sebagai salah satu berkas persyaratan pengajuan bacaleg DPRD  Kabupaten Pekalongan.

Wahyudi menduga belum adanya Parpol mendaftarkan bakal Caleg hingga hari kedelapan ini, lantaran masih dalam proses melengkapi berkas administrasi. Sebab, sejumlah berkas persyaratan harus dipastikan lengkap saat mendaftar.

Kendati demikian, Wahyudi menyarankan agar partai politik tidak mendaftarkan Bacaleg pada hari terakhir pendaftaran, yakni pada, Minggu 14 Mei 2023. Sebab terdapat pemeriksaan berkas yang harus dilakukan oleh KPU dan dinyatakan lengkap.

Selain itu, dirinya sempat menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi secara lisan adanya partai politik akan menyerahkan daftar bacaleg pada, Selasa 9 Mei 2023 mendatang (hari ini-red)

“Informasinya, Hari ini (9 Mei 2023) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan bacaleg ke KPU,” kata Yudi.

Dirinya berharap, juga segera disusul partai-partai lain agar pendaftaran tidak menumpuk di hari terakhir pengajuan.