Konsolidasi Demokrasi Bersama Yayasan ICP: Bawaslu Kuatkan Kesadaran Publik di Era Digital
|
Kajen, 10 April 2026 — Upaya memperkuat kualitas demokrasi terus dilakukan melalui berbagai ruang diskusi publik. Salah satunya tampak dalam kegiatan konsolidasi demokrasi yang digelar bersama Yayasan ICP di sebuah rumah makan di wilayah Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jumat (10/04/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari Karang Taruna hingga mahasiswa dari UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Hadir sebagai pembicara, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, serta akademisi UIN Gus Dur, Andi Eswoyo. Diskusi turut didampingi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Mohamad Tohir, bersama anggota Budi Nur Hadi Wibowo.
Dalam suasana diskusi yang hangat dan interaktif, Wahyudi Sutrisno mengangkat isu krusial tentang “paradoks demokrasi di ruang digital”. Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital di satu sisi membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dan egaliter, namun di sisi lain menghadirkan ancaman serius terhadap privasi individu.
“Semakin aktif seseorang di ruang digital, semakin kecil pula ruang privat yang dimiliki. Semua aktivitas digital berpotensi menjadi data yang dimanfaatkan pihak lain,” ungkap Wahyudi.
Ia merujuk pada pemikiran Shoshana Zuboff dalam bukunya The Age of Surveillance Capitalism: The Fight for a Human Future at the New Frontier of Power (2019), yang memperkenalkan konsep surveillance capitalism atau kapitalisme pengawasan. Konsep ini menjelaskan bagaimana perilaku pengguna internet dikumpulkan, diolah, dan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan.
Wahyudi memaparkan tiga tahapan utama dalam praktik kapitalisme pengawasan, yakni ekstraksi data perilaku pengguna, prediksi perilaku di masa depan, serta modifikasi perilaku. Menurutnya, tahap terakhir menjadi yang paling berbahaya karena berpotensi mengarahkan perilaku individu, termasuk dalam menentukan pilihan politik.
Ia juga menyinggung kasus Cambridge Analytica yang menjadi contoh nyata bagaimana data pribadi dimanfaatkan secara manipulatif untuk mempengaruhi preferensi politik masyarakat melalui penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
“Jika tidak diantisipasi, kondisi ini dapat mengancam kebebasan individu dalam menentukan pilihan politik secara rasional,” tegasnya.
Sementara itu, akademisi UIN Gus Dur, Andi Eswoyo, menyoroti pentingnya partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses demokrasi, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia mengacu pada Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan bahwa keterlibatan publik tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus bersifat substantif.
Menurut Andi, terdapat tiga pilar utama dalam konsep meaningful participation. Pertama, right to be heard atau hak untuk didengar, di mana masyarakat harus diberi ruang luas untuk menyampaikan pendapat sejak tahap perencanaan hingga pengesahan undang-undang. Kedua, right to be considered atau hak untuk dipertimbangkan, yang mengharuskan setiap masukan—terutama dari kelompok terdampak—dikaji secara serius oleh pembentuk kebijakan.
Ketiga, right to be explained atau hak untuk mendapatkan penjelasan. Dalam hal ini, pemerintah maupun DPR wajib memberikan respons atau umpan balik atas setiap masukan publik, baik yang diterima maupun yang tidak diakomodasi.
“Partisipasi publik tidak cukup hanya didengar, tetapi harus benar-benar dipertimbangkan dan dijelaskan hasilnya. Di situlah letak kualitas demokrasi yang sesungguhnya,” ujar Andi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Mohamad Tohir, dalam kesempatan yang sama menekankan peran strategis mahasiswa sebagai agen perubahan dalam mengawal demokrasi. Menurutnya, keterlibatan aktif generasi muda sangat penting agar demokrasi tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga substantif.
“Mahasiswa sebagai agen perubahan harus terus terlibat mengawal demokrasi agar benar-benar berjalan dengan baik dan substansi demokrasi itu terjaga,” ungkap Tohir.
Ia menjelaskan bahwa demokrasi substansial tidak berhenti pada pelaksanaan pemilu lima tahunan, tetapi harus mampu menghadirkan hasil nyata berupa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini mencakup pemenuhan prinsip-prinsip dasar seperti kebebasan individu, partisipasi aktif, kesetaraan, serta akuntabilitas pemerintah dalam setiap kebijakan yang diambil.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Budi Nur Hadi Wibowo, menambahkan bahwa Bawaslu memiliki sejumlah agenda strategis dalam mendorong pengawasan partisipatif. Melalui divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga (P2H), Bawaslu membuka ruang kolaborasi dengan mahasiswa dan masyarakat luas.
“Bawaslu siap memfasilitasi mahasiswa untuk berdiskusi dan terlibat dalam pengawasan demokrasi. Ini penting agar demokrasi bisa dikawal bersama, tidak hanya saat pemilu, tetapi juga setelahnya,” jelas Budi.
Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat sebagai moral force dalam mengawal jalannya pemerintahan. Menurutnya, kontrol publik menjadi kunci agar pemerintahan pasca pemilu tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan kesadaran kolektif bahwa demokrasi di era digital tidak hanya soal kebebasan berekspresi, tetapi juga tentang perlindungan data pribadi dan keterlibatan publik yang berkualitas. Dengan melibatkan generasi muda seperti mahasiswa dan Karang Taruna, diharapkan nilai-nilai demokrasi yang sehat dapat terus terjaga di tengah arus digitalisasi yang kian masif.
Humas Bawaslu Kab Pekalongan