Bawaslu Awasi Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 di Kabupaten Pekalongan
|
Kajen, 2 April 2026 – Bawaslu Kabupaten Pekalongan menghadiri rapat pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pekalongan di Kajen. Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, transparan, dan akuntabel.
Dalam pleno tersebut, KPU Kabupaten Pekalongan menyampaikan hasil rekapitulasi data pemilih dari 285 desa/kelurahan di 19 kecamatan se-Kabupaten Pekalongan. Jumlah pemilih tercatat sebanyak 762.912 pemilih, yang terdiri dari 385.540 pemilih laki-laki dan 377.372 pemilih perempuan.
Adapun perubahan data pada Triwulan I Tahun 2026 meliputi 4.717 pemilih baru, 10.569 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 464 perbaikan data pemilih. Bawaslu Kabupaten Pekalongan dalam forum tersebut juga menyampaikan sejumlah catatan pengawasan terhadap hasil rekapitulasi yang dipaparkan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Budi Nur Hadi Wibowo, menyoroti adanya penurunan jumlah pemilih dibandingkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025.
“Saya mencoba menjumlah dari hasil Triwulan IV dan Triwulan I ini ternyata berkurang lumayan juga sekitar 5.000. Kemudian pada data perubahan, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) juga cukup banyak sehingga perlu ada penjelasan terkait penyebabnya,” ujar Budi dalam forum pleno.
Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan selama periode Januari hingga akhir Maret 2026. Berdasarkan pengawasan tersebut, Bawaslu memberikan saran perbaikan terhadap 44 data pemilih kepada KPU Kabupaten Pekalongan.
“Berkaitan dengan hasil pengawasan yang kami lakukan dari Januari sampai akhir Maret, kami menyampaikan saran perbaikan sejumlah 44 data. Ke depan mungkin juga perlu ditambah lagi baik data yang dilakukan coktas maupun dalam proses uji petik,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Pekalongan menjelaskan bahwa penurunan jumlah pemilih dari 768.764 pada Triwulan IV Tahun 2025 menjadi 762.912 pada Triwulan I Tahun 2026 dipengaruhi oleh tingginya jumlah pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Data TMS tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain data pemilih meninggal dunia yang diterima dari KPU RI, data pemilih meninggal dari Bawaslu, data pemilih pindah domisili, serta hasil analisis data ganda baik dalam satu kabupaten maupun antar kabupaten/kota.
KPU juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) pada triwulan ini dilakukan secara sampling karena keterbatasan waktu, mengingat data baru diterima pada pertengahan Februari dan berdekatan dengan bulan Ramadan hingga Idulfitri. Ke depan, KPU berkomitmen untuk memperluas cakupan coktas pada PDPB Triwulan II Tahun 2026 guna meningkatkan kualitas dan akurasi data pemilih.
Melalui koordinasi dan pengawasan yang berkelanjutan, pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang semakin mutakhir, akurat, dan berkualitas sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Humas Bawaslu Kab. Pekalongan