ANTISIPASI KERAWANAN, BAWASLU MAKSIMALKAN PENGAWASAN PENDAFTARAN CALON
|
KAJEN- Dalam rangka mengantisipasi kerawanan tahapan pencalonan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan memaksimalkan pengawasan pendaftaran pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2020. Jum’at 4 September 2020 pukul 09.00 WIB di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pekalongan.
Potensi kerawanan tahapan pencalonan tersebut diantaranya meliputi kelengkapan dan keabsahan berkas, dukungan ganda, mahar politik, dan pelaksanaan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengawasan tersebut guna meminimalisir kerawanan dalam tahapan pencalonan. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjamin Pilkada Kab. Pekalongan dilakukan secara jujur, adil, demokratis, dan berkepastian hukum.
Ketua Bawaslu Kab. Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi mengatakan pihaknya akan mengawasi secara melekat terhadap proses pendaftaran Bapaslon terkait syarat pencalonan dan mengawasi verifikasi berkas.
"Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan" Ungkapnya.
Sebagai bentuk upaya pencegahan virus covid-19, proses pendaftaran dilengkapi dengan mematuhi protokol kesehatan. Sehingga setiap orang wajib memakai masker, cuci tangan dengan sabun, dan tes suhu badan.
"Di tengah Pandemi Covid-19 ini, seluruh calon wajib mengedepankan protokol kesehatan. Artinya, para pendukungnya diharapkan untuk tetap utamakan protokol kesehatan selama proses pendaftaran berlangsung," kata dia
Pendaftaran calon ini dibuka selama 3 hari, dimulai dari hari Jum’at-Minggu 4-6 September 2020.
"Mudah-mudahan dalam tahapan pencalonan ini tidak ada kendala apapun dan semoga tahapan berjalan lancar dan sesuai aturan" Pungkasnya.
Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan