ANTISIPASI PELANGGARAN DI DAERAH RAWAN BENCANA
|
KAJEN- Antisipasi pelanggaran pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pekalongan menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) agar memfasilitasi kebutuhan pemilih di daerah rawan bencana. Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno dalam acara Sosialisasi dan koordinasi penanganan daerah rawan bencana dalam menyongsong pemilu pemilihan serentak 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pekalongan, pada Selasa (14/12) di Aula KPU Kabupaten Pekalongan, Jalan Mandurorejo, Kajen.
“Kita ingin agar pemerintah hadir memfasilitasi masyarakat (pemilih) yang mengalami kesulitan untuk memberikan hak pilih karena adanya bencana banjir, rob, maupun tanah longsor. Misalnya dengan melakukan mobilisasi pemilih dengan menyediakan sarana transportasi”Ungkap Wahyudi.
Selanjutnya, Wahyudi mengatakan kalau pemerintah tidak hadir dalam kondisi tersebut, maka bencana alam berpotensi dimanfaatkan oleh para peserta pemilu untuk melakukan mobilisasi pemilih untuk datang ketempat pemungutan suara dan ini tentu rawan mengakibatkan terjadinya pelanggaran.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal menyampaikan bahwa Kabupaten Pekalongan merupakan daerah rawan bencana alam. Benacana alam di Kabupaten Pekalongan yang selama ini terjadi adalah banjir, rob dan tanah longsor.
“Kabupaten Pekalongan merupakan daerah level tinggi terhadap potensi timbulnya bencana alam, sehingga kami semua harus mempersiapkan segala macam fasilitas untuk mengantisipasi bencana tersebut dapat terminimalisir” Ujar Abi.
Acara yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut dihadiri oleh Setda Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar sekaligus menjadi narasumber dalam acara tersebut, kemudian dihadiri pula dari anggota Komisi I DPRD, Bappeda Litbang, BPKD, Polres, Kodim, dan OPD lain yang berkaitan.
Laporan: Agus Salim
Editor: Div. Humas Bawaslu Kab. Pekalongan