Antisipasi Pelanggaran Per UU lainnya, Bawaslu Lakukan Koordinasi
|
Kajen – Dalam mengantisipasi dan meminimalisir pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yakni Dinas PMD dan BKPSDM Kabupaten Pekalongan pada Kamis (15/09/2022).
Dalam kesempatan koordinasi kali ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Mokhamad Bahrizal menyampaikan mengenai mekanisme dalam penanganan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
“Dalam kontek penanganan pelanggaran perundang-undangan lainnya, hal yang menjadi subjek hukum dalam perkara yakni biasanya aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, maupun pendamping lokal desa” kata Bahrizal.
Bawaslu Kabupaten Pekalongan diberi wewenang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum untuk menangani pelanggaran pemilu.
“Jenis pelanggaran pemilu ada 4, yang pertama pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran perundang-undangan lainnya” Ujar Bahrizal.
Dalam menangani perkara, ada 2 jenis penanganan yang dapat diperoleh dari laporan atau temuan. Laporan merupakan pengawasan dari masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran dan kemudian dilaporkan kepada jajaran Bawaslu dengan bukti-bukti pendukung laporan seperti foto atau video dan lain sebagainya.
Sedangkan temuan lanjut Bahrizal, merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu dengan menggunakan form A pengawasan yang merupakan alat kerja pengawasan. Form A Pengawasan berisi mengenai data pengawas, kegiatan pengawasan, uraian hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran meliputi peristiwa dan saksi serta bukti pendukung.
“Jika formulir A model pengawasan terdapat temuan dugaan pelanggaran paraturan perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu Kabupaten Pekalongan dapat merekomendasikan ke KASN, Bupati, atau dinas terkait” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pekalongan juga telah melakukan sosialisasi guna mencegah terjadinya pelanggaran dan mencegah terjadinya sengketa proses pemilu 2024 dengan mengundang 21 partai politik dan pihak-pihak terkait.
Laporan: Agus Salim
Editor: Tim Humas Bawaslu Kab. Pekalongan