Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Vermin, Bawaslu Hanya Diberikan Waktu 15 Menit

Awasi Vermin, Bawaslu Hanya Diberikan Waktu 15 Menit

 

Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon secara langsung di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pekalongan, 30 Mei s/d 7 Juni 2023.

Pengawasan tersebut untuk memastikan KPU Kabupaten Pekalongan sudah sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 10/2023 Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Bawaslu membagi personil yang ada menjadi Tiga (3) Tim sesuai dengan Tim Verifikator KPU Kabupaten Pekalongan. setiap hari Bawaslu mengawasi proses Verifikasi Administrasi terhadap 3 partai politikyang sudah dijadwalkan oleh KPU. 

Namun, di dalam proses pengawasan, Bawaslu hanya diberikan waktu 15 menit oleh KPU Kabupaten Pekalongan untuk berdiri dibelakang petugas verifikator KPU Kabupaten Pekalongan. 

Sehingga hasil pengawasan Bawaslu tidak maksimal. Hanya beberapa nama caleh yang bisa dicek kelengkapan dan kebenaran dokumen yang adadi Silon. 
Misalnya Bawaslu menemukan ada bacaleg salah satu parpol yang belum mengunggah dokumen fotocopy ijazah legalisir S1 . Sehingga belum memenuhi syarat dan harus memperbaiki di tahap perbaikan," Ujar Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Wahyudi Sutrisno.

Kemudian Bawaslu mengirimkan Surat kepada KPU yang isinya menghimbau agar pihaknya melaksanakan proses c=verifikasi administrasi dengan cermat dan teliti terhadap berkas digital syarat dukungan bacaleg sesuai dengan pasal 42 - 48 PKPU RI No. 10 tahun 2023.