Bahas Kesiapan Pemilu dan Pilkada, Bawaslu Kab. Pekalongan Ikuti Kajian Teknis via Zoom
|
Pekalongan – Bawaslu Kabupaten Pekalongan bersama KPU dan Bakesbangpol Kabupaten Pekalongan mengikuti kegiatan Zoom Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Dengan menghadirkan narasumber dari berbagai unsur pemerintah, akademisi, hingga lembaga pemantau pemilu, kegiatan ini membahas sejumlah isu strategis pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan jadwal Pemilu dan Pilkada nasional-daerah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, S.H., M.Hum, menyampaikan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam mengelola pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang. Ia menyoroti kebutuhan dukungan anggaran, manajemen partai politik, serta pentingnya meningkatkan kualitas pemilih dan peserta pemilu agar pesta demokrasi berjalan efisien dan akuntabel.
Haerudin, S.H., M.H., selaku Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah menambahkan bahwa indikator keberhasilan pemilu mencakup partisipasi tinggi, kelancaran pelaksanaan, serta stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik. Ia juga menegaskan pentingnya deklarasi damai dan perencanaan anggaran lima tahun sebelum pelaksanaan pemilu.
Akademisi Dr. Fitriyah menyoroti kompleksitas pelaksanaan pemilu serentak, khususnya hilangnya isu-isu lokal akibat dominasi isu nasional. Menurutnya, jeda waktu 2,5 tahun antara pemilu nasional dan daerah bisa menjadi ruang refleksi bagi pemilih untuk menilai hasil pemilu sebelumnya sebagai dasar memilih pemimpin lokal.
Sementara itu, Handi Tri Ujiono, S.Sos dari KPU Jawa Tengah membahas tantangan teknis pasca putusan MK, termasuk dalam pengalokasian anggaran dan pemutakhiran data pemilih. Ia tetap optimis terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang lebih baik ke depan.
Perwakilan dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sabardi, memaparkan tren partisipasi pemilih yang cenderung menurun pada pilkada dibandingkan pemilu. Ia mendorong adanya regulasi baru sebagai langkah adaptif terhadap dinamika pemilu pasca putusan MK.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan di daerah dalam mewujudkan pemilu dan pilkada yang demokratis, partisipatif, dan berintegritas pada tahun 2025.
Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan