Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU AKTIFKAN KEMBALI PENGAWAS AD HOC

BAWASLU AKTIFKAN KEMBALI PENGAWAS AD HOC


KAJEN- Setelah lebih dari 2 bulan diberhentikan sementara akibat pandemi Covid 19, kini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan resmi mengaktifkan kembali pengawas ad hoc, yakni Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD). Pengaktifan ini didasarkan pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/V1/2020 tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Pengaktifan ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Nur Anis Kurlia saat dikonfirmasi via telepon, Minggu pagi 14 Juni 2020, pukul 09.00 WIB.

“Benar, hari ini Panwaslucam dan Panwaslu Kelurahan/Desa resmi diaktifkan sesuai surat edaran Bawaslu” Katanya.

Meski pengawasan tahapan sempat tertunda beberapa bulan akibat pandemi covid 19, dia berharap pengawas ad hoc harus selalu menjaga integritas dan soliditas sebagai pengawas pemilu di wilayah Kabupaten Pekalongan.

“SK pengaktifan telah diterbitkan, besok sudah bisa mulai bertugas kembali seperti biasanya. Mudah-mudahan pandemi ini segera berakhir” katanya.

Perlu diketahui bahwa Panwaslu Kecamatan di 19 Kecamatan di Kabupaten Pekalongan berjumlah 57 anggota sedangkan Panwaslu Kelurahan/desa berjumlah 285 anggota.


Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan