Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi 16 Parpol yang ajukan perbaikan Berkas Bacaleg

Bawaslu Awasi 16 Parpol yang ajukan perbaikan Berkas Bacaleg

 

KAJEN - Bawaslu melakukan pengawasan terhadap partai politik yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota (bacaleg) DPRD Kabupaten Pekalongan dalam Pemilu 2024, 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengatakan sampai hari Jum’at (7 Juli 2023) belum ada parpol yang mengajukan perbaikan berkas bacaleg ke KPU. Hal ini disebabkan masalah internal di dalam partai.

“Iya betul, sampai Jum’at belum ada parpol yang datang untuk melakukan pengajuan. Belum ada. Mereka baru sebatas konsultasi,” kata Wahyudi.

Belum adanya parpol yang mengajukan perbaikan, karena masalah internal parpol. Ada beberapa caleg yang ingin merubah dapil namun belum menemui kesepakatan. Sehingga operator silon partai tidak bisa melakukan perbaikan berkas persyaratan bacaleg.

Partai politik baru mengajukan perbaikan, Sabtu (8/7/2023) yakni 1 partai, partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pukul 11.45. 15 partai berikutnya datang mengajukan perbaikan pada hari terakhir yakni Minggu (9/7/2023).

1. Perindo jam 10.15 diterima

2. PAN jam 12.30 diterina

3. Nasdem jam 13.00 diterima

4. PSI jam 13.30 diterima

5. PDI P jam 14.00 diterima

6. PPP jam 15.00 diterima

7. PKS jam 15.30 diterima

8. PKN jam 16.00 diterima

9. Gerindra jam 17.00 diterima

10. Golkar jam 17.00 diterima

11. Buruh jam 17.20 diterima

12. Gelora diterima 21.50

13. Ummat diterima pukul 22.45

14. Hanura diterima pukul 23.40

15. Demokrat diterima 23.59

 

“Sampai pukul 23.59 hanya PBB (Partai Bulan Bintang) terpantau tidak melakukan perbaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pekalongan terhadap 17 parpol yang melakukan pencajuan bacaleg di kabuapten Pekalongan, 24 Juni 2023 di Hotel Grand Dian Pekalongan. Dari 557 bakal calon yang diajukan, terdapat 487 yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU.

Setelah proses perbaikan ini tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan yang telah diajukan.