Bawaslu Awasi Klarifikasi Pencatutan Nama dalam Sipol
|
KAJEN - Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan Pengawasan pada klarifikasi atas tanggapan masyarakat perihal pencatutan nama dalam sipol/keanggotaan parpol di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, Selasa (4/4/2023).
Klarifikasi dilakukan KPU terhadap 20 warga Kabupaten Pekalongan yang melakukan laporan tanggapan masyarakat pada laman help desk KPU. 20 warga tersebut merasa tidak menjadi anggota partai politik pada 12 partai politik yang juga diklarifikasi.
Dari hasil klarifikasi tersebut, partai politik akan menghapus nama-nama yang keberatan terhadap warga yang identitasnya tercantum dalam keanggotaan parpol dalam sistem sipol.
Penulis : Khusnul Kowim