Bawaslu Awasi Pleno PDPB Triwulan III 2026, Sampaikan 107 Saran Perbaikan
|
Pekalongan, 30 September 2026 — Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pekalongan. Dalam pleno tersebut, Bawaslu menyampaikan hasil pencermatan data pemilih sekaligus memberikan sejumlah masukan untuk mendukung pemutakhiran data pemilih yang akurat dan berkelanjutan.
Bawaslu Kabupaten Pekalongan diwakili oleh Budi Nur Hadi Wibowo, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), beserta staf.
Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, jumlah pemilih di Kabupaten Pekalongan tercatat sebanyak 774.494 pemilih, terdiri atas 391.292 pemilih laki-laki dan 383.202 pemilih perempuan. Pada periode tersebut terdapat 9.474 pemilih baru, 6.468 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 4.834 perbaikan data pemilih.
Dalam pleno, Bawaslu menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Pekalongan atas tindak lanjut terhadap 15 data hasil pencermatan Bawaslu pada Triwulan II 2026.
Berdasarkan hasil tindak lanjut yang dilakukan KPU, sebanyak 14 data dinyatakan sesuai, sementara 1 data diketahui bukan merupakan warga Kabupaten Pekalongan.
“Kami mengapresiasi tindak lanjut yang telah dilakukan KPU terhadap 15 data hasil pencermatan pada Triwulan II. Dari hasil tindak lanjut tersebut, 14 data dinyatakan sesuai dan satu data diketahui bukan merupakan warga Kabupaten Pekalongan. Ini menjadi bagian dari proses bersama untuk memastikan data pemilih semakin akurat dan sesuai dengan kondisi kependudukan,” ujar Budi Nur Hadi Wibowo.
Sampaikan 107 Saran Perbaikan
Selain menindaklanjuti hasil pencermatan pada triwulan sebelumnya, Bawaslu juga menyampaikan hasil pencermatan terbaru terhadap data pemilih pada Triwulan III. Dari hasil pencermatan tersebut, Bawaslu menyampaikan 107 saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Pekalongan.
Menanggapi saran perbaikan tersebut, KPU Kabupaten Pekalongan menyampaikan bahwa 92 data dapat diproses, sedangkan 15 data belum dapat diproses karena ketika dilakukan sinkronisasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), data tersebut tidak ditemukan.
KPU menyampaikan bahwa 15 data yang belum dapat diproses tersebut akan menjadi bahan pencocokan dan penelitian (coktas) pada triwulan berikutnya.
“Dari 107 saran perbaikan yang kami sampaikan, KPU menyampaikan 92 data dapat diproses. Sementara 15 data belum ditemukan dalam proses sinkronisasi dengan SIAK dan akan menjadi bahan coktas pada triwulan berikutnya. Kami berharap proses tindak lanjut ini terus dilakukan agar setiap data yang dicermati dapat memperoleh kejelasan,” kata Budi.
Dorong Pendataan Pemilih Disabilitas Lebih Responsif
Dalam kesempatan yang sama, Bawaslu turut menyampaikan hasil kunjungan dan dialog bersama kelompok disabilitas. Dari kegiatan tersebut, Bawaslu memperoleh sejumlah masukan terkait pendataan pemilih disabilitas serta aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bawaslu mendorong agar dalam proses pendataan, kebutuhan pemilih disabilitas dapat ditanyakan secara langsung. Hal tersebut penting agar kondisi dan kebutuhan setiap pemilih dapat teridentifikasi dengan baik, termasuk kebutuhan terkait aksesibilitas saat menggunakan hak pilih.
“Pendataan pemilih disabilitas perlu memperhatikan kebutuhan masing-masing pemilih. Dengan menggali informasi secara langsung, kebutuhan terkait aksesibilitas maupun pelayanan di TPS dapat diketahui sejak awal dan menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu,” jelas Budi.
Menanggapi masukan tersebut, KPU Kabupaten Pekalongan menyampaikan bahwa aspek layanan bagi pemilih disabilitas akan menjadi perhatian dan akan dilakukan perbaikan ke depannya.
Penguatan Koordinasi Terkait Data Kematian
Bawaslu juga menyampaikan persoalan terkait warga yang telah meninggal dunia tetapi belum tercatat dalam akta kematian. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemutakhiran data kependudukan yang menjadi bagian penting dalam pemutakhiran data pemilih.
Bawaslu mendorong adanya penguatan koordinasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terutama dalam mendorong masyarakat dan pemerintah desa untuk segera melaporkan serta mengurus akta kematian.
Menanggapi hal tersebut, Disdukcapil menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai akta kematian akan dilaksanakan dengan sasaran utama validasi data kependudukan. Disdukcapil juga telah menyarankan pemerintah desa untuk segera mengajukan penerbitan akta kematian berdasarkan data warga yang telah meninggal dunia.
Dalam pelaksanaannya, terdapat pemerintah desa yang telah mengajukan penerbitan akta kematian, sementara terdapat pula pemerintah desa yang belum mengajukannya. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu terus didorong agar pembaruan data kependudukan dapat dilakukan secara tepat waktu.
Dorong Data Pemilih yang Akurat dan Mutakhir
Bawaslu Kabupaten Pekalongan menilai pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Tidak hanya penyelenggara pemilu, tetapi juga pemerintah dan masyarakat memiliki peran dalam memastikan data kependudukan dan data pemilih terus diperbarui.
Melalui pengawasan terhadap proses PDPB, Bawaslu Kabupaten Pekalongan terus mendorong agar pemutakhiran data pemilih dilakukan secara cermat, berkala, dan sesuai dengan ketentuan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan