BAWASLU AWASI PROSES SELEKSI WAWANCARA PPK
|
Kajen- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan mengawasi proses seleksi wawancara PPK yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pekalongan di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pekalongan Jl. Mandurorejo No.84A Kajen, Sabtu (8/1). Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses seleksi yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan ketentuan.
Dalam proses seleksi wawancara pada hari ini, ada 6 kecamatan yang hadir mengikuti seleksi wawancara. Kecamatan tersebut diantaranya Petungkriyono, Kandangserang, Paninggaran, Karangdadap, Lebakbarang, dan Talun. Proses seleksi wawancara dibagi menjadi 2 tahap, pagi pukul 09.00-12.00 WIB dan siang pukul 14.00-16.00 WIB.
Peserta yang berhak mengikuti seleksi wawancara adalah peserta yang telah lulus seleksi tes tertulis berdasarkan Pengumuman KPU Kab. Pekalongan Nomor:54/PP.05.3-PU/3326/KPU-Kab/I/2020 tertanggal 3 Februari 2020.
Dalam seleksi wawancara peserta diwajibkan dapat memahami 4 materi wawancara yakni pengetahuan umum tentang pemilihan, pengetahuan teknis kepemiluan/pemilihan dan kewilayahan, rekam jejak, klarifikasi tanggapan masyarakat, dan juga dapat mengoperasikan komputer/IT.
Seleksi wawancara dilakukan untuk mengetahui integritas dan profesionalitas calon anggota PPK. Termasuk untuk memastikan tidak ada peserta yang berafiliasi dengan partai politik tertentu. Nantinya, tiap kecamatan akan ditempatkan 5 orang anggota PPK untuk membantu KPU Kabupaten Pekalongan dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2020.
Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan