Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU AWASI PROSES SELEKSI WAWANCARA PPK

BAWASLU AWASI PROSES SELEKSI WAWANCARA PPK
Foto Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal Bawaslu Kab. Pekalongan, Wahyudi Sutrisno (kiri) saat mengawasi proses seleksi wawancara PPK, Sabtu (8/1). (Fotografer/Kowim)


Kajen- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan mengawasi proses seleksi wawancara PPK yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pekalongan di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pekalongan Jl. Mandurorejo No.84A Kajen, Sabtu (8/1). Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses seleksi yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan ketentuan.

Dalam proses seleksi wawancara pada hari ini, ada 6 kecamatan yang hadir mengikuti seleksi wawancara. Kecamatan tersebut diantaranya Petungkriyono, Kandangserang, Paninggaran, Karangdadap, Lebakbarang, dan Talun. Proses seleksi wawancara dibagi menjadi 2 tahap, pagi pukul 09.00-12.00 WIB dan siang pukul 14.00-16.00 WIB.

Peserta yang berhak mengikuti seleksi wawancara adalah peserta yang telah lulus seleksi tes tertulis berdasarkan Pengumuman KPU Kab. Pekalongan Nomor:54/PP.05.3-PU/3326/KPU-Kab/I/2020 tertanggal 3 Februari 2020.

Dalam seleksi wawancara peserta diwajibkan dapat memahami 4 materi wawancara yakni pengetahuan umum tentang pemilihan, pengetahuan teknis kepemiluan/pemilihan dan kewilayahan, rekam jejak, klarifikasi tanggapan masyarakat, dan juga dapat mengoperasikan komputer/IT.

Seleksi wawancara dilakukan untuk mengetahui integritas dan profesionalitas calon anggota PPK. Termasuk untuk memastikan tidak ada peserta yang berafiliasi dengan partai politik tertentu. Nantinya, tiap kecamatan akan ditempatkan 5 orang anggota PPK untuk membantu KPU Kabupaten Pekalongan dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2020.


Laporan: Agus Salim

Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan