Bawaslu Awasi Verifikasi Dokumen Syarat Dukungan Bacaleg
|
KENDAL - Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang ikut berkontestasi dalam Pemilu Legislatif Tahun 2024, Kamis (15/6/2023) dan Sabtu (17/6/2023).
Verifikasi dilakukan terhadap dokumen legalisir ijazah SMA sederajat 6 (enam) bakal calon anggota legislatif Kabupaten Pekalongan yang menempuh pendidikan di MA Al Fadhlu Kendal, Madrasah Salafiyah Miftahul Hidayah Kendal, MAN 4 Bantul, SMK Satya Praja 1, Petarukan Pemalang dan Pondok Pesantren Al Anwar Rembang.
Selain itu Bawaslu juga melakukan pengawasan di Pengadilan Negeri Pekalongan berkaitan dengan dokumen persyaratan bakal calon legislatif yang berpotensi masalah terhadap berkas Surat Keterangan Dari Pengadilan Negeri Pekalongan yang menyatakan yang bersangkutan Tidak Pernah Dipidana. Padahal menurut informasi dari Kepolisian Resor Pekalongan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana atas kasus korupsi.