Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BINA SANTRI AN NASHR JADI KAMPUNG PENGAWASAN

BAWASLU BINA SANTRI AN NASHR JADI KAMPUNG PENGAWASAN

 

PROTO- Usai beberapa waktu lalu membentuk Desa Lolong menjadi Desa Pengawasan, kini Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan melakukan pembinaan kepada santriwan-santriwati pondok pesantren An Nashr sebagai bagian dari kelompok pemilih pemula, pada Jum’at (3/9) di Aula Pondok Pesantren An Nashr, Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ulil Albab mengatakan, pembinaan ini adalah tindaklanjut dari kegiatan sebelumnya di Desa yang sama, yang telah dicanangkan sebagai Desa Anti Politik Uang.

Pendidikan politik yang disampaikannya adalah bagaimana cara memilih pemimpin yang benar, jujur, bijaksana, dan adil. Tidak hanya itu, Ulil juga menyampaikan mengenai tugas pokok dan fungsi dari Lembaga Bawaslu.

“Dalam undang-undang Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan perilaku pemilih” Katanya.

Pengawasan terhadap perilaku pemilih misalnya perilaku Aparatus Sipil Negara (ASN), bahwa disebutkan dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa pegawai ASN harus terbebas dari intervensi politik. Selain itu, regulasi mengenai netralitas ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam Pemilu dan Pilkada, terdapat perbedaan baik dari segi regulasi maupun yang lainnya, untuk pemilu kita memilih Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota sedangkan untuk Pilkada kita memilih Kepala Daerah yakni Gubernur atau Bupati/Walikota” Jelasnya kepada para santri.

Ulil Albab juga membeberkan alasannya memilih Pondok Pesantren An Nashr Desa Proto sebagai Kampung Pengawasan, hal ini dikarenakan sebelumnya telah dibentuk Desa Anti Politik Uang di Desa Proto, sehingga tidak hanya menjadikan Desa Proto sebagai desa anti politik uang, namun juga masyarakat Desa Proto diharapkan dapat turut serta mengawasi penyelenggaraan pemilu dimasa yang akan datang.

“Kami berharap khususnya kepada kaum millennial santriwan-santriwati An Nashr dapat menjadi masyarakat pengawas partisipatif minimal bisa menjadi informan atau memberikan informasi awal kepada pengawas pemilu perihal adanya dugaan pelanggaran maupun masyarakat pemilih yang tidak mendapatkan hak pilihnya di Pemilu 2024 mendatang” Pungkasnya.


Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan