BAWASLU BUKA POSKO ADUAN MASYARAKAT TAHAPAN PENGAJUAN CALEG
|
KAJEN - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan membuka Posko Pengaduan masyarakat dalam Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu Serentak tahun 2024.
Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno menyampaikan Keberadaan Posko Aduan masyarakat untuk menerima aduan masyarakat yang mengetahui informasi adanya bakal calon anggota DPRD yang statusnya masih anggota Polri, TNI, kepala desa, perangkat desa, dan jabatan lainnya yang mengharuskan untuk mundur.
“Kami membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk menerima aduan dari masyarakat yang tahu akan informasi bacaleg yang masih menjabat atau aktif pada profesi yang harus mundur” ujarnya.
Lebih lanjut Wahyudi mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Pekalongan untuk turut serta mengawasi tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD.
Jabatan lain menurut PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang harus mengundurkan diri adalah Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
“Iya betul, profesi-profesi itu harus mundur sebelum mendaftarkan diri menjadi bacaleg,” ujarnya.
Masyarakat dapat melapor ke Posko Aduan Bawaslu Kabupaten Pekalongan baik secara langsung maupun tidak langsung (daring) Melalui email resmi Bawaslu set.pekalongankab@bawaslu.go.id atau bisa melalui pesan langsung di media sosial resmi Bawaslu.
Selain membua posko, Bawaslu juga sudah melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat imbauan ke parpol untuk:
- Memperhatikan dan mematuhi program dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2023
- Memperhatikan dan mematuhi terkait Persyaratan Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pasal 8, 9 dan pasal 10. Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023
- Memperhatikan dan mematuhi terkait Persyaratan Administrasi Bakal Calon dan Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023