Bawaslu Gelar Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Kajen – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan rapat kerja pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kamis (28/07/2022) pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan rapat kerja ini Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengundang 3 unsur stakeholder yaitu KPU Kabupaten Pekalongan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi menyampaikan bahwa nantinya daftar pemilih yang ditetapkan adalah benar-benar data pemilih yang valid agar tidak ada celah gugatan oleh peserta pemilu 2024.
Ulil Albab, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pekalongan juga menyampaikan, “Sebagai pengawas, kita selalu memberikan masukan data yang terbuka terutama apabila ada warga yang meninggal kita selalu memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Pekalongan” Ujarnya.
Sementara itu, divisi perencanaan, data dan informasi KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izah mengungkapkan bahwa data yang diturunkann oleh KPU RI dilakukan coklit terbatas (Coktas) yaitu tidak semuanya di coktas hanya sampling per kategori 100 orang, coktas ini dilakukan sampai bulan Agustus.
Lebih lanjut Ulil Albab menyampaikan Rapat kerja ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang data pemilih yang digunakan dalam Pemilu baik dari perspektif lembaga pengawas, KPU dan lembaga - lembaga pemerintah yang membidangi data kependudukan serta memiliki ruang lingkup dalam kependudukan.
“Ternyata problem pemutakhiran data pemilih temuan variannya bermacam-macam Sehinga kebutuhan untuk sinkronisasi, koordinasi dengan stakeholder itu mutlak sangat diperlukan sebagai ikhtiar kita sebagai penyelenggara pemilu agar bisa menyuguhkan data pemilih yang benar-benar mendekati valid dan mutakhir karena bagaimanapun data pemilih yang akurat nanti ujung-ujungnya berkaitan dengan logistik karena data pemilih itu nanti sebagai sumber atau acuan untuk mencetak surat suara” Pungkas Ulil.
Laporan: Agus Salim
Editor: Tim Humas Bawaslu Kab. Pekalongan