Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU HIMBAU PEMBENTUKAN PPK HARUS SESUAI ATURAN

BAWASLU HIMBAU PEMBENTUKAN PPK HARUS SESUAI ATURAN

Kajen- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan memberikan himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan, agar dalam melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ulil Albab saat pertemuan di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan pada Senin, (13/1).

Menurutnya, himbauan ini disampaikan agar perekrutan PPK oleh KPU Kabupaten Pekalongan tidak ada kesalahan prosedur maupun administrasi lain dalam perekrutan PPK yang akan dilaksanakan 15 Januari-14 Februari 2020.

“Kami menghimbau 15 Januari 2020, KPU Kab. Pekalongan sudah mengumumkan informasi secara terbuka di website, media sosial, dan kantor KPU, serta di tempat yang mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat di tiap kecamatan Kabupaten Pekalongan” ungkap Ulil.

Ulil melanjutkan, hal itu harus dilakukan agar seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.

“Proses perekrutan PPK, KPU Kab. Pekalongan memperhatikan kepatuhan terhadap prosedur, menghindari praktik KKN, memastikan tidak berasal dari pengurus, anggota partai politik, dan tim kampanye, serta memperhatikan ketentuan dua periode jabatan” Ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat se Kabupaten Pekalongan turut mengawasi perekrutan PPK ini. Masyarakat dapat memberikan informasi-informasi seputar calon-calon anggota PPK yang mendaftar. Sekiranya terdapat hal-hal yang melanggar ketentuan, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

“Harapannya masyarakat juga turut berpartisipasi mengawasi proses rekrutmen PPK. Apabila ada dugaan pelanggaran, langsung laporkan ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan” Pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah mengirimkan Surat Himbauan kepada Ketua KPU Kabupaten Pekalongan tertanggal 13 Januari 2020 terkait dengan himbauan agar proses pelaksanaan pembentukan PPK oleh KPU Kabupaten Pekalongan sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

Laporan: Agus Salim

Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan