Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU IDENTIFIKASI MASALAH SENGKETA PADA PEMILU DAN PILKADA

BAWASLU IDENTIFIKASI MASALAH SENGKETA PADA PEMILU DAN PILKADA
Gambar : Ketua Bawaslu Kab. Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi (Kiri) saat bincang santai, di Pojok Pengawasan, Jl. Mandurorejo, Kajen, Senin (27/12) pukul 10.00 WIB

 

KAJEN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan mengidentifikasi masalah-masalah yang ada dalam sengketa pemilu dan pilkada. Identifikasi masalah tersebut diungkapkan oleh Ketua sekaligus menjadi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi dalam acara bincang santai tapi penting melalui kanal youtube edisi ke-15 (Canting #15) di Pojok Pengawasan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Jl. Mandurorejo, pada Senin (27/12) pukul 10.00 WIB.

“Ada dua jenis masalah dalam sengketa, yang pertama sengketa antar Peserta dengan Peserta lainnya disebut dengan (PSAP) dan sengketa penyelenggara dengan peserta disebut (PSPP)” Ungkap Fahmi.

PSAP, lanjut Fahmi, merupakan permasalahan pemilu maupun pilkada selain dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana, sengketa antar peserta dengan penyelenggara dan sengketa mengenai penetapan hasil pemungutan suara. Identifikasi permasalahan sengketa yang hampir serupa dengan pelanggaran administrasi yaitu Lokasi kampanye.

“Pada dasarnya lokasi kampanye ini termasuk dalam penanganan pelanggaran yang mana dapat diselesaikan dengan menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran, akan tetapi karena unsur yang tidak terpenuhi dalam mekanisme penanganan pelanggaran, maka peserta pemilu menggunakan mekanisme permohonan penyelesaian sengketa”Jelasnya.

Identifikasi masalah sengketa yang hampir serupa dengan pelanggaran pidana yaitu kampanye di luar jadwal. Jelas dalam aturan kampanye diluar jadwal adalah pelanggaran pidana. Tapi akan sulit, karena kampanye yang dilakukan tidak jelas atau tidak memenuhi unsur kampanye. Sehingga memungkinkan untuk masuk dalam penyelesaian sengketa.

“Kemudian identifikasi masalah sengketa terkait dengan subjek dalam penyelesaian sengketa. Subjek dalam hal ini ialah Para Pihak, pihak (peserta dengan penyelenggara) maupun pihak (peserta dengan peserta lainnya). Subjek ini menjadi identifikasi masalah karena dalam penyelesaian sengketa peserta dengan penyelenggara (PSPP), subjeknya yaitu peserta sebagai pemohon, dan penyelenggara (KPU) sebagai termohon. Karena dalam penyelesaian sengketa peserta dengan peserta lainnya (PSAP), subjeknya yaitu peserta pemilu, bisa juga Tim kampanye yang secara resmi didaftarkan ke KPU. Begitu pula termohonnya yaitu peserta pemilu, bisa juga tim kampanye yang secara resmi didaftarkan ke KPU.” Tambahnya.

Identifikasi masalah yang terakhir adalah sengketa mengenai penetapan hasil pemungutan suara.  Sengketa pada tahap penetapan hasil pemilu, atau PHPU merupakan sengketa yang penyelesaiannya menjadi kewenangan MK. Menggunakan hukum acara yang ada di MK dan Bawaslu hanya sebagai pihak terkait maupun pemberi keterangan tertulis.

 

Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan