Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU INGATKAN BAPASLON AGAR TETAP MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN

BAWASLU INGATKAN BAPASLON AGAR TETAP MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN


KAJEN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan mengingatkan bakal pasangan calon (Bapaslon) agar tetap mematuhi standar protokol kesehatan. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 dalam gelaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi mengatakan pentingnya setiap bapaslon untuk menerapkan protokol kesehatan. "Fokus pengawasan kita adalah penerapan protokol kesehatan, itu sangat penting mengingat Pilkada ini diselenggarakan ditengah pandemi Covid-19 dan yang kedua proses pendaftaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan" Katanya, Jum’at 4 September 2020, pukul 15.45 di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan.

Selain itu Bawaslu juga menghimbau kepada seluruh ASN, TNI, POLRI untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye paslon nantinya.

"Sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran kami sampaikan untuk ASN, TNI, POLRI termasuk juga kepala desa beserta perangkatnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada" ungkapnya.

"Semoga Pilkada ini bisa berjalan dengan aman, damai, lancar dan adil. Sehingga terciptanya demokrasi yang bermartabat dan berintegritas" tandasnya.

Di waktu yang bersamaan, bakal pasangan calon Fadia Arafiq dan Riswadi telah mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan dalam gelaran Pilkada 2020 pada hari Jum'at, 4 September 2020.

Bapaslon tersebut merupakan pendaftar pertama yang diusulkan oleh beberapa gabungan partai politik seperti PDIP, Golkar, PKS, dan PAN.

Fadia mengatakan, pihaknya bersyukur atas dukungan yang diperoleh dari masyarakat, "Yang pertama, terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan atas do’a dan dukungannya untuk kami" katanya.

Bapaslon Fadia Arafiq dan Riswadi telah masuk dalam register di KPU Kabupaten Pekalongan dan dinyatakan lengkap tepat pada pukul 15.33 WIB.

Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan