Bawaslu Jalin Kerjasama Dengan IAIN Pekalongan
|
Pekalongan- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menjalin kerjasama dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan, Senin (24/01) di Gedung Rektorat Jl. Kusuma Bangsa No. 9 Pekalongan. Kerjasama ini dilakukan sebagai langkah awal Bawaslu untuk melaksanakan Pendidikan politik serta mengikutsertakan mahasiswa dalam pengawasan partisipatif pada Pemilu dan Pilkada serentak yang akan digelar di tahun 2024 mendatang. Penandatanganan kerjasama ini turut dihadiri oleh pejabat struktural IAIN Pekalongan.
Kerjasama ini disambut baik oleh Rektor IAIN Pekalongan, H. Zaenal Mustakim. Pihaknya, memastikan akan mendukung penuh program Bawaslu Kabupaten Pekalongan dan siap ikut berkontribusi dalam mengawal pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang dengan melibatkan seluruh sivitas akademika, baik dosen maupun mahasiswa sebagai pengawas partisipatif pemilu.
“Ini merupakan kerjasama yang luar biasa antara Bawaslu Kabupaten Pekalongan dengan IAIN Pekalongan, kami (IAIN Pekalongan) siap bekerjasama dalam hal pendidikan politik dan pengawas partisipatif. Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu sumbangsih untuk bangsa dan negara. Kita menunggu kontribusi Bawaslu Kabupaten Pekalongan untuk memberikan pengalaman-pengalamannya kepada para mahasiswa IAIN” Ujar Zaenal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi mengatakan, tujuan kerjasama ini adalah untuk mengajak masyarakat dalam hal ini para mahasiswa IAIN Pekalongan untuk turut andil dalam pengawasan partisipatif pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“Sosialisasi pengawas partisipatif ini merupakan wujud implementasi dari pasal 104 huruf f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mana dalam pasal itu menyebutkan, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif” Ungkap Fahmi.
Salah satu bentuk teknis pengawasan partisipatif, lanjut Fahmi, yaitu dengan melakukan pengawasan Pemilu maupun Pilkada dan apabila menemukan sebuah kejanggalan maupun pelanggaran pada proses tahapan pemilu berlangsung, maka segera melakukan pelaporaan atau pemberian informasi awal kepada pengawas pemilu setempat.
“Ada 2 mekanisme dalam penanganan pelanggaran di Bawaslu yakni Temuan dan Laporan, Temuan ini merupakan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu sedangkan laporan merupakan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat partisipatif. Semoga dengan adanya kerjasama ini bisa membawa demokrasi mencapai prosedural dan substantif. Sehingga harapannya pemilu dan pilkada di tahun 2024 nanti bisa berjalan dengan demokratis, bermartabat dan berkualitas” Pungkasnya.