Bawaslu Jateng Bahas Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Kajen- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah bahas mengenai Peraturan Bawaslu RI tentang Tata Cara Proses Penyelesaian Sengketa pada pemilu. Pembahasan ini dilakukan dalam rapat koordinasi wilayah tahap 1 yang dilaksanakan dalam rangka persiapan pematangan dalam menyambut pemilu serentak di 2024 mendatang. Rapat ini dilakukan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan pada Rabu-Kamis, 20-21 April 2022 melalui zoom meeting dan diikuti sebanyak 17 Bawaslu kabupaten/kota se Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Heru Cahyono mengungkapkan, “Dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu, rekan-rekan wajib memedomani Perbawaslu No. 18 tahun 2017, Nomor 18 tahun 2018, dan Nomor 5 tahun 2019” Ungkap Heru saat pemaparan materi rakorwil.
Sesuai Perbawaslu pasal 25, Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk majelis ajudikasi. Jumlah majelis ajudikasi di Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 3 anggota. Apabila jumlah anggota Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 5 orang, maka siding harus dihadiri paling sedikit 3 orang anggota. Sedangkan apabila jumlah anggota Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 3 orang, maka sidang harus dihadiri paling sedikit 2 orang anggota.
“Dalam sidang ajudikasi, majelis dibantu oleh tim ajudikasi. Tim ajudikasi paling sedikit 4 orang pegawai Bawaslu. 4 tim ajudikasi diantaranya sebagai sekretaris, asisten majelis sidang, notulen, dan perisalah” Jelas Heru.
Rapat koordinasi wilayah mengenai pembahasan Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dilanjutkan dengan sesi diskusi.
Laporan: Agus Salim
Editor: Tim Humas Bawaslu Kab. Pekalongan