BAWASLU JATENG SUPERVISI PENGAWASAN REKRUTMEN PPK
|
Kajen- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah melakukan supervisi pengawasan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pekalongan. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono mengatakan bahwa pengawasan terhadap perekrutan PPK menjadi bagian dari tugas Bawaslu. Hal ini diungkapkan pada supervisi di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan Jalan Mandurorejo Kajen, Selasa (28/1).
Heru juga menyampaikan pentingnya menjalin komunikasi dengan KPU Kabupaten Pekalongan agar PPK terpilih menghasilkan PPK yang berkualitas, sehingga mampu untuk menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan pemilihan dengan sebaik-baiknya.
Pihaknya juga mengingatkan, dalam melaksanakan pengawasan terhadap perekrutan PPK wajib untuk membawa form A, karena form A merupakan alat kerja pengawasan. Bawaslu Kabupaten/Kota juga diharapkan membuat layanan informasi dan laporan pengaduan terkait rekrutmen PPK.
Acuan dari pengawasan dalam rekrutmen PPK adalah Peraturan KPU No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Jadi, dalam pengawasan rekrutmen PPK bukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi pedoman, melainkan 2 dua aturan tersebut.
“Dasar hukum atau pegangan kita dalam mengawasi rekrutmen PPK yaitu PKPU No. 16 tahun 2019 dan Undang-Undang No 10 tahun 2016” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah mengirimkan Surat Himbauan kepada Ketua KPU Kabupaten Pekalongan tertanggal 13 Januari 2020 terkait dengan himbauan agar proses pelaksanaan pembentukan PPK oleh KPU Kabupaten Pekalongan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan