Bawaslu Jelaskan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu
|
Kajen- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menjelaskan secara detail tentang mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Mokhamad Bahrizal saat menghadiri undangan Podcast KPU Kabupaten Pekalongan bersama Radio Rasika Pekalongan, Jum’at 1 April 2022, di Ruang Rasika 88,9 FM Pekalongan.
“Dasar hukum dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu yakni berkaitan dengan proses/mekanisme penanganan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Peraturan Bersama Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu” Ujar Bahrizal.
Ia menyampaikan, bahwa setiap laporan masyarakat perihal pelanggaran pemilu dan temuan yang diperoleh dari jajaran Bawaslu memiliki kedudukan yang sama. Artinya keduanya sama-sama wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Bawaslu punya tugas dan fungsi pengawasan, yakni mengawasi dan memastikan semua proses penyelenggaran pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Siapa sajakah yang diawasi? Bawaslu mengawasi jajaran KPU, Pemilih juga kita awasi, peserta pemilu juga kita awasi” Imbuhnya.
Mengenai mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu di Bawaslu, jadi ketika ada laporan tindak pidana pemilu, pertama Bawaslu melakukan rapat pleno untuk mengetahui keterpenuhan syarat formil dan materiil, setelah memenuhi syarat formil dan materiil Bawaslu melakukan registrasi laporan, dan setelah dilakukan registrasi dalam waktu 1 x 24 jam Sentra Gakkumdu melaksanakan pembahasan pertama untuk menyimpulkan apakah laporan memenuhi syarat formil dan materiil dan menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap laporan dugaan tindak pidana pemilu yang telah diregister, pembahasan kedua untuk menyimpulkan apakah laporan merupakan tindak pidana pemilu atau bukan tindak pidana pemilu, apabila laporan merupakan dugaan tindak pidana pemilu maka pengawas pemilu meneruskan penanganan dugaan tindak pidana pemilu kepada penyidik kepolisian. Penyidik kepolisian melakukan penyidikan dan hasilnya diserahkan kepada kejaksaan sampai ke pengadilan.
Laporan: Agus Salim
Editor: Tim Humas Bawaslu Kab. Pekalongan