Bawaslu Kab Pekalongan Bentuk 5 Tim Awasi Coklit Terbatas PDPB Triwulan III 2025
|
KAJEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan melaksanakan pengawasan coklit terbatas (Coktas) pada kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2025 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pekalongan. Kegiatan Coktas dijadwalkan berlangsung sejak 17 hingga 24 September 2025.
Coktas merupakan bagian penting dari proses PDPB yang bertujuan untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih. Melalui kegiatan ini, dilakukan verifikasi faktual secara terbatas terhadap data pemilih untuk mencegah terjadinya data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), maupun pemilih yang belum terdaftar.
Untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pekalongan membentuk tim pengawasan Coktas yang terdiri dari lima tim dan tersebar di berbagai kecamatan. Setiap tim beranggotakan 3–4 orang dengan penanggung jawab yang telah ditetapkan.
- Tim 1: Kecamatan Petungkriyono, Doro, Talun, dipimpin oleh Mohamad Tohir.
- Tim 2: Kecamatan Paninggaran, Kandangserang, Kajen, dipimpin oleh Kusuma Wijaya.
- Tim 3: Kecamatan Kedungwuni, Karangdadap, Buaran, dipimpin oleh Teguh Setiawan.
- Tim 4: Kecamatan Lebakbarang, Karanganyar, Wonopringgo, dipimpin oleh M. Anis Sofwan.
- Tim 5: Kecamatan Bojong, Kesesi, Wiradesa, dipimpin oleh Budi Nur Hadi Wibowo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan menegaskan, pembentukan tim ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pengawasan berlangsung menyeluruh di seluruh wilayah. “Kami berkomitmen menjaga akurasi data pemilih, karena data pemilih yang valid adalah fondasi penting bagi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” ungkapnya.
Dengan adanya pengawasan melekat dari lima tim tersebut, diharapkan jalannya Coktas PDPB triwulan III dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Humas Bawaslu Kab Pekalongan