Bawaslu Kabupaten Pekalongan Awasi Pleno PDPB Triwulan IV di KPU
|
Kajen, Senin (8/12/2025) Bawaslu Kabupaten Pekalongan melaksanakan pengawasan pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang digelar oleh KPU Kabupaten Pekalongan pada pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih, serta meminimalisir potensi data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, maupun perubahan data yang belum tercatat.
Bawaslu Kabupaten Pekalongan diwakili oleh Anggota Bawaslu Budi Nur Hadi Wibowo, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, bersama Eri Nugroho dan Sholawat Takbir Jagad Lanang sebagai staf divisi. Pada kesempatan itu, KPU menyampaikan rekapitulasi data pemilih dari 285 desa dengan total 768.764 pemilih, terdiri dari 388.696 pemilih laki-laki dan 380.068 pemilih perempuan. Adapun perubahan data pada PDPB Triwulan IV mencakup 11.683 pemilih baru, 2.988 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 6.992 pemilih yang mengalami perbaikan data.
Anggota Bawaslu, Budi Nur Hadi Wibowo, menyampaikan bahwa meskipun proses pemutakhiran berjalan baik, masih terdapat sejumlah hal yang harus diselesaikan bersama.
“Masih ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu ditindaklanjuti. Perlu kejelasan terkait data yang ditangguhkan dan langkah penyelesaiannya ke depan. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena saran dari Bawaslu sudah ditindaklanjuti. Kemarin kami rekomendasikan 30 data untuk dicek kembali oleh KPU dan semuanya telah dinyatakan valid,” ujarnya.
Budi juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi pemutakhiran data hingga tingkat desa.
“Ke depannya, jika ada dukungan anggaran, kami berharap perangkat desa terutama sekretaris desa dapat dilibatkan lebih intens. Mereka memiliki data riil di lapangan sehingga pembaruan data dari desa dapat lebih cepat dan akurat terkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sigit Prayitno, Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menjelaskan bahwa masih terdapat 370 data pada Triwulan III yang berstatus ditangguhkan karena validitasnya masih harus dipastikan. Data tersebut tidak dihapus, melainkan disimpan sementara sampai proses verifikasi selesai. Selain itu, berdasarkan hasil coktas, terdapat 71 pemilih dengan status beragam yang akan ditindaklanjuti lebih lanjut. Ia menegaskan KPU siap memperkuat koordinasi dengan perangkat desa, termasuk melalui konsolidasi bersama sekretaris desa apabila dukungan anggaran memungkinkan.
Kegiatan pleno ditutup dengan komitmen bersama antara KPU dan Bawaslu untuk memastikan pemutakhiran data pemilih yang valid, mutakhir, dan akuntabel sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas di Kabupaten Pekalongan.